JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuka posko pengaduan terkait pencarian informasi mahasiswa belum diketahui keberadaannya, pasca-demonstrasi di Gedung DPR, pada Selasa (24/9/2019).
"Kami buka posko pengaduan bagi yang merasa anggota keluarga, teman kuliah, sahabat, atau warga yang belum kembali ke rumah, ke kampus pasca-aksi semalam," ujar Direktur LBH Jakarta Arif Maulana saat jumpa pers di Kantor LBH, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Dia mengatakan, mereka yang ingin mengadu bisa langsung menghubungi YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, ICJR, dan PP Muhammadiyah apabila membutuhkan pendampingan hukum.
Berdasarkan identifikasi sementara, kata dia, sudah ada 50 orang yang mengadu dari berbagai kampus dengan berbagai alasan sejak Selasa (24/9/2019) malam.
"Ada yang mengatakan temannya ditangkap, belum kembali. Mereka khawatir karena semalam ada sweeping juga dari kepolisian di beberapa wilayah," kata dia.
Baca juga: Ketua DPR Minta Polri Selidiki Dalang Kerusuhan Pasca-demonstrasi Mahasiswa
Diketahui, aksi unjuk rasa mahasiswa dari seluruh daerah di DPR berujung ricuh akibat tindakan represif dari polisi.
Para mahasiswa menyerukan berbagai tuntutan terkait dengan beberapa hal, antara lain soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi, dan berbagai tuntutan lainnya.
Menurut Arif, seperti halnya mahasiswa memiliki hak untuk menyuarakan pendapat, mereka juga punya hak untuk mendapat bantuan hukum.
"Mereka semua yang ditangkap memiliki hak atas bantuan hukum. Itu harus diberikan kepolisian kepada mereka. Prinsip praduga tak bersalah harus dikedepankan, tidak boleh ada penghalang-halangan hak atas bantuan hukum," kata dia.
Selain membuka posko pengaduan, pihaknya juga meminta supaya kepolisian dan institusi berwenang terbuka mengenai hal tersebut.
"Jangan sampai ada mahasiswa dan warga yang tidak diketahui keberadaannya, hilang dan tiba-tiba kasusnya masuk ke pengadilan," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.