JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo berharap, penundaan pengesahan empat revisi dan rancangan undang-undang bisa dimanfaatkan DPR untuk memperbaiki pasal-pasal yang kontroversial.
Keempat RUU tersebut yaitu, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
"Kita berharap bisa memperbaiki pasal-pasal yang menjadi kontroversi. Mungkin kalau ada pasal-pasal yang bisa didrop, kita bisa drop," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/9/2019).
Baca juga: Tunda Pengesahan 4 RUU, DPR Punya Waktu untuk Mengkaji Ulang
Bambang menegaskan, keempat RUU itu ditunda pengesahannya hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Jika RUU belum juga disahkan hingga masa sidang akhir DPR, 30 September 2019, akan dibahas DPR periode mendatang.
Namun, melihat sisa masa kerja DPR yang kurang dari seminggu lagi, kemungkinan besar RUU tersebut bakal diselesaikan DPR masa kerja 2019-2024.
"Sebetulnya kalau kita cerdas ya, batas waktu yang tidak ditentukan itu kalau dilihat, orang batas waktunya tinggal tiga hari ya berarti artinya (disahkan) periode depan," ujar Bambang.
DPR menunda pembahasan empat RUU sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.
Baca juga: DPR Sahkan RUU Pesantren dan PPP, Tunda 4 RUU Termasuk RKHUP Sesuai Permintaan Jokowi
Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.