JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta tidak ada lagi aksi demonstrasi terkait penolakan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
Pasalnya, menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS).
Sehingga, Wiranto menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan.
"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (24/9/2019).
Baca juga: Mahasiswa: Tuntutan Kami Jelas, Batalkan RKUHP dan UU KPK, Enggak Ada Lengserkan Jokowi
Menurut Wiranto, alih-alih menggelar aksi demonstrasi di jalanan, ada cara yang lebih terhormat dan etis seperti berdialog secara konstruktif dengan anggota DPR atau pemerintah.
Ia menyebut, demonstrasi justru bakal menguras energi dan bahkan mengganggu ketertiban umum.
"Lebih baik diurungkan karena hanya akan menguras energi kita, akan membuat masyarakat tidak tentram, mengganggu ketertiban umum," ujar Wiranto.
"Kita bincangkan apa-apa yang perlu masukan-masukan dan tambahan dari masyarakat, apa-apa yang perlu didengarkan oleh DPR yang akan datang atau pemerintah yang akan datang," tuturnya.
Baca juga: Polisi Bubarkan Demo Mahasiswa dengan Tembakan Gas Air Mata
DPR menunda pembahasan empat rancangan undang-undang (RUU) sesuai yang diminta Presiden Joko Widodo.
Presiden Jokowi sebelumnya meminta wakil rakyat menunda pembahasan RUU KUHP, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Lembaga Pemasyarakatan (PAS).
Khusus untuk RKUHP, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, pemerintah bersama DPR akan menyisir kembali pasal-pasal yang bermasalah.
"Karena ditunda, DPR bersama pemerintah akan mengkaji kembali pasal per pasal yang terdapat dalam RUU KUHP, khususnya yang menjadi sorotan publik. Sambil juga kami akan gencarkan kembali sosialisasi tentang RKUHP," kata Bambang melalui keterangan tertulis, Selasa (24/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.