Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KLHK: Masyarakat Jangan Mau Dibayar untuk Bakar Lahan

Kompas.com - 24/09/2019, 18:31 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengingatkan kepada masyarakat agar jangan mau dibayar untuk membakar lahan oleh oknum-oknum tertentu.

"Karena manusia penyebab kebakaran, berarti harus diubah. Jangan mau dibayar untuk membakar oleh oknum-oknum tertentu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Rafless Brotestes Panjaitan dalam jumpa pers di KLHK, Selasa (24/9/2019).

Dia juga memperingatkan agar perusahaan tidak membayar orang secara individu untuk membakar lahan demi kepentingan mereka sendiri.

Baca juga: Akhir September, Kepekatan Asap Karhutla di Sumatera Diperkirakan Berkurang Signifikan

Jika semua pihak memiliki rasa saling memiliki, kata dia, maka karhutla bisa ditangani dengan baik ke depannya.

"Pemerintah sangat responsif dan cepat dalam menanggapi karhutla terutama kerja sama kementerian, lembaga terkait," kata dia.

Dengan demikian, menurut dia yang paling utama harus dilakukan adalah perubahan perilaku masyarakat diiringi korporasi.

"Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, stakeholder. Ini harus bergerak membuat kegiatan program pencegahan mulai tingkat desa," kata dia.

Adapun pencegahan karhutla yang dilakukan KLHK sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan melaksanakan patroli terpadu.

Patroli terpadu yang dilakukan di 731 desa tersebut mampu mengurangi luas kebakaran setiap tahunnya.

Dari data yang dihimpun KLHK, sejauh ini sudah ada kasus dan tersangka yang ditetapkan kepolisian.

Baca juga: Di Sidang Umum PBB, Kalla Singgung Karhutla di Indonesia

Antara lain Polda Riau sebanyak 52 kasus dengan 47 orang tersangka perseorangab dan 1 perusahaan.

Polda Sumatera Selatan 18 kasus dengan 27 orang tersangka perseorangan dan 1 perusahaan; Polda Jambi 10 kasus dengan 14 orang tersangka perseorangan; Polda Kalimantan Selatan 4 kasus dengan tersangka 4 orang.

Polda Kalimantan Tengah 57 kasus dengan 65 orang tersangka perseorangan dan 1 perusahaan, serta Polda Kalimantan Barat 55 kasus dengan 61 orang tersangka perseorangan dan 2 perusahaan. 

 

Kompas TV Sebanyak 9.000 hektar lahan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan telah disegel pemerintah.<br /> <br /> Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam penegakan hukum terhadap para pemilik yang diduga terlibat pembakaran hutan dan lahan.<br /> <br /> 9.000 hektar lahan yang disegel kementerian lingkungan hidup dan kehutanan tersebar di enam provinsi di tanah air. Antara lain; Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.<br /> <br /> Di Pulau Kalimantan, Polda Kalimantan Barat juga terus memproses 66 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Dua di antaranya pimpinan perusahaan perkebunan sawit. Selain tersangka perorangan, Polda Kalbar dan jajaran juga mendalami 15 kasus karhutla yang melibatkan korporasi.<br /> <br /> Dua dari 15 kasus yang melibatkan korporasi telah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara itu, polda Kalbar telah melimpahkan 25 kasus karhutla ke kejaksaan. #Karhutla #Kebakaranhutan #Kalimantan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com