"Karena manusia penyebab kebakaran, berarti harus diubah. Jangan mau dibayar untuk membakar oleh oknum-oknum tertentu," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK Rafless Brotestes Panjaitan dalam jumpa pers di KLHK, Selasa (24/9/2019).
Dia juga memperingatkan agar perusahaan tidak membayar orang secara individu untuk membakar lahan demi kepentingan mereka sendiri.
Jika semua pihak memiliki rasa saling memiliki, kata dia, maka karhutla bisa ditangani dengan baik ke depannya.
"Pemerintah sangat responsif dan cepat dalam menanggapi karhutla terutama kerja sama kementerian, lembaga terkait," kata dia.
Dengan demikian, menurut dia yang paling utama harus dilakukan adalah perubahan perilaku masyarakat diiringi korporasi.
"Pemerintah pusat dan daerah, masyarakat, stakeholder. Ini harus bergerak membuat kegiatan program pencegahan mulai tingkat desa," kata dia.
Adapun pencegahan karhutla yang dilakukan KLHK sudah dimulai sejak tahun 2016 dengan melaksanakan patroli terpadu.
Patroli terpadu yang dilakukan di 731 desa tersebut mampu mengurangi luas kebakaran setiap tahunnya.
Dari data yang dihimpun KLHK, sejauh ini sudah ada kasus dan tersangka yang ditetapkan kepolisian.
Antara lain Polda Riau sebanyak 52 kasus dengan 47 orang tersangka perseorangab dan 1 perusahaan.
Polda Sumatera Selatan 18 kasus dengan 27 orang tersangka perseorangan dan 1 perusahaan; Polda Jambi 10 kasus dengan 14 orang tersangka perseorangan; Polda Kalimantan Selatan 4 kasus dengan tersangka 4 orang.
Polda Kalimantan Tengah 57 kasus dengan 65 orang tersangka perseorangan dan 1 perusahaan, serta Polda Kalimantan Barat 55 kasus dengan 61 orang tersangka perseorangan dan 2 perusahaan.
https://nasional.kompas.com/read/2019/09/24/18310801/klhk-masyarakat-jangan-mau-dibayar-untuk-bakar-lahan