JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima pejabat KONI yang telah diperiksa merupakan pejabat di bidang anggaran dan keuangan.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Febri, Jumat (20/9/2019).
Baca juga: INFOGRAFIK: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI
Pertama, commitment fee terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI Mendukung persiapan Asian Games 2018.
Lalu, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan Kapasitas Tenaga Keolahragaan KONI dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga.
"Tentu KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari tersangka IMR ini seperti posisinya di Satlak Prima dan dugaan penerimaan lain yang masih berhubungan dengan KONI," ujar Febri.
Baca juga: Bantah Imam Nahrawi, KPK Sebut Surat Penyidikan Dikirim Sejak Awal September
KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.
Imam diduga menerima suap senilai total Rp 26.500.000.000.
"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam memutuskan mundur dari jabatannya. Febri mengatakan, KPK akan memanggil Imam untuk diperiksa dalam waktu dekat.