Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Imam Nahrawi, KPK Telah Periksa Lima Pejabat KONI

Kompas.com - 20/09/2019, 22:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa lima orang pejabat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait kasus suap yang melibatkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, lima pejabat KONI yang telah diperiksa merupakan pejabat di bidang anggaran dan keuangan.

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Febri, Jumat (20/9/2019).

Baca juga: INFOGRAFIK: Menpora Imam Nahrawi dalam Pusaran Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Pertama, commitment fee terkait anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI Mendukung persiapan Asian Games 2018.

Lalu, anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan Kapasitas Tenaga Keolahragaan KONI dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga.

"Tentu KPK juga mendalami dugaan suap terkait kewenangan-kewenangan lain dan posisi-posisi lain dari tersangka IMR ini seperti posisinya di Satlak Prima dan dugaan penerimaan lain yang masih berhubungan dengan KONI," ujar Febri.

Baca juga: Bantah Imam Nahrawi, KPK Sebut Surat Penyidikan Dikirim Sejak Awal September

KPK menetapkan Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum, sebagai tersangka dalam kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap senilai total Rp 26.500.000.000.

"Total dugaan penerimaan Rp 26.500.000.000 tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu kemarin.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imam memutuskan mundur dari jabatannya. Febri mengatakan, KPK akan memanggil Imam untuk diperiksa dalam waktu dekat.

Kompas TV Inilah suasana rumah dinas Mantan Menpora Imam Nahrawi di Jalan Widya Chandra Tiga, Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Jumat 20 September 2019 siang. Imam Nahrawi bersiap meninggalkan rumah dinas. Imam Nahrawi berkemas mulai Kamis malam setelah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menpora. Tampak asisten rumah tangga dan penjaga mengemasi barang-barang Imam Nahrawi dan membawanya ke sebuah mobil yang terparkir di depan rumah dinas menpora. Sebelumnya, Imam Nahrawi mundur dari Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah Koni tahun anggaran 2018. Mantan Menpora Imam Nahrawi diduga menerima dan meminta uang senilai total Rp 26,5 miliar. #menporaimamnahrawi #imamnahrawimundur #menporatersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com