Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarik Konsesi Lahan Swasta di Area Ibu Kota Baru, Negara Bayar Denda?

Kompas.com - 20/09/2019, 11:51 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro memastikan, negara tidak mesti membayar denda kepada perusahaan yang memiliki konsesi lahan di wilayah ibu kota baru Indonesia.

"Tidak ada denda. Itu kan sudah dikasih tahu sejak awal, setiap pihak yang mendapat konsesi mengetahui bahwa suatu saat konsesi mereka bisa diambil kalau negara membutuhkan," ujar Bambang di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Jumat (20/9/2019).

Ia sekaligus meyakini perusahaan swasta pemegang konsesi tidak akan mempermasalahkan penarikan konsesi tersebut.

Baca juga: Lahan Ibu Kota Baru Disebut Milik Sukanto Tanoto, Siapakah Dia?

Bappenas sendiri menargetkan, konsesi swasta yang terletak di wilayah Ibu Kota baru Indonesia akan ditarik kembali oleh negara maksimal akhir tahun 2019.

Bappenas akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dahal hal penarikan itu. KLHK sendiri sudah diminta memproses pengambilalihan lahan tersebut.

Bambang melanjutkan, penarikan konsesi dari swasta demi kepentingan nasional bukanlah hal baru.

"Dan itu bukan kejadian pertama (pengambilan konsesi). Kalau ditanyakan ke Kementerian LHK, itu sudah dilakukan di beberapa tempat," kata Bambang.

Baca juga: Ambil Alih Konsesi Lahan untuk Ibu Kota Baru, Pemerintah Harus Ganti Rugi?

Diketahui, Presiden Jokowi secara resmi telah mengumumkan bahwa pemerintah akan memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Pengumuman tersebut disampaikan Jokowi saat menyampaikan pidato kenegaraan pada 16 Agustus 2019 lalu.

Rencana pemerintah ini belakangan diterpa isu tidak sedap. Lahan yang akan dijadikan lokasi ibu kota baru disebut-sebut milik perusahaan Sukanto Tanoto, PT ITCI Hutani Manunggal (IHM).

PT IHM selama ini menjadi pemasok utama bahan baku kertas yang diproduksi oleh APRIL Group milik pengusaha Sukanto Tanoto.

Baca juga: Akhir 2019, Negara Tarik Konsesi Lahan Perusahaan Sukanto Tanoto

Lahan konsesi perusahaan tersebut berada di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

Menteri Bambang mengonfirmasi hal itu. Namun, ia menekankan bahwa yang namanya konsesi artinya lahan itu 100 persen milik negara yang dipinjam pakai ke pihak swasta.

"Bukan dikuasai. Saya koreksi, itu adalah lahan yang konsesinya saat ini dipegang oleh swasta. Konsesinya itu dalam bentuk hutan taman industri yang tanahnya adalah tanah negara. Jadi tanah itu bukan tanah milik swasta, tanah itu 100 persen milik negara," kata dia.

Dengan demikian, negara dapat mengambil kembali konsesi itu demi kepentingan nasional.

 

Kompas TV Operasi teknologi modifikasi cuaca menggunakan semai garam yang dilakukan oleh Satgas Udara karhutla dari TNI Angkatan Udara dan BPPT membuahkan hasil. Hujan akhirnya turun di dua desa di Provinsi Riau. Proses semai yang dilakukan pada Rabu 18 September lalu menggunakan Pesawat C130 Hercules TNI AU, berhasil membuat hujan turun di Kelurahan Batu Teritip, Dumai, dan di Kelurahan Teluk Bitung, Kecamatan Merbau, Kabupaten Meranti, Riau, pada Kamis (19/9) sore.<br /> Teknologi modifikasi cuaca menggunakan semai, akan terus dilakukan, tim satgas udara karhutla untuk mendorong terjadinya hujan buatan dan memadamkan kebakaran lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com