Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Advokat Didakwa Suap Empat Pejabat Kejati Jawa Tengah

Kompas.com - 19/09/2019, 17:39 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat bernama Alfin Suherman didakwa menyuap empat orang di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam mata uang dollar Amerika Serikat (AS) dan dollar Singapura secara bertahap.

Keempat orang itu adalah Asisten Tindak Pidana Khusus Kusnin; Kepala Seksi Penuntutan Tindak Pidana Khusus Rustam Efendy; Kepala Eksekusi dan Eksaminasi Tindak Pidana Khusus Adi Wicaksana; dan staf tata usaha Benny Chrisnawan.

"Yaitu agar Kusnin, Rustam Efendy, Adi Wicaksana serta Benny Chrisnawan tidak melakukan penahanan rumah tahanan dan meringankan tuntutan pidana terhadap Surya Soedharma (klien Alfin) dalam perkara kepabeanan," kata jaksa KPK Ariawan Agustiartono saat membaca dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

ABaca juga: Kejagung Supervisi Kejati Jateng Setelah Seorang Jaksa Ditahan KPK

Adapun Alfin membela Surya selaku pemilik PT Suryasemarang Sukses Jayatama, yang terjerat dalam tindak pidana bidang kepabeanan yang merugikan negara sekitar Rp 33 miliar.

Alfin menyerahkan uang ke empat orang tersebut secara bertahap.

Rinciannya, tanggal 25 Februari 2019, Alfin menyerahkan uang dalam pecahan dollar AS dan Singapura senilai Rp 750 juta ke Rustam.

Uang tersebut dengan maksud agar Surya pada saat tahap II tidak dilakukan penahanan.

Setelah menerima uang itu Rustam berkoordinasi dengan Kusnin. Beberapa waktu kemudian, Rustam meminta tambahan uang ke Alfin. Alfin pun menyanggupi permintaan tersebut.

Setelah proses tahap II selesai, Surya pun kemudian diperbolehkan pulang dan hanya dikenakan penahanan kota.

Alfin kemudian menyerahkan uang ke Rustam dalam mata uang dollar Singapura senilai Rp 300 juta.

Tanggal 12 Maret 2019, perkara Surya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang.

Pada satu waktu, Alfin bertemu Kusnin membahas keringanan tuntutan.

Lalu, disepakati rencana tuntutan untuk Surya yaitu 1 tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dan denda Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengusaha dan Pengacaranya Didakwa Suap Aspidum Kejati DKI Jakarta

Atas realisasi itu, pada Selasa 21 Mei 2019, Alfin kemudian menyerahkan uang dari Surya ke Kusnin sebesar 325.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS.

Kemudian uang masing-masing sebesar 10.000 dollar AS untuk Benny dan Adi.

Pada Rabu 22 Mei 2019, Alfin menyerahkan uang ke Rustam sebesar 10.000 dollar AS.

Atas perbuatannya, Alfin didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com