JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang telah disepakati pemerintah dan DPR.
"Kami akan mengirimkan surat ke Presiden Jokowi untuk menunda RKUHP ini karena masih ada pasal-pasal yang bermasalah dan justru semakin tidak demokratis. Lebih bijak ditunda," ujar Wakil Ketua Komnas HAM Bidang eksternal, Sandrayati Moniaga, dalam konferensi pers terkait RKUHP di kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Komnas HAM berharap Presiden Jokowi tidak segera menandatangani RKUHP tersebut. Dengan demikian, masih ada waktu untuk memperbaiki sejumlah pasal yang bermasalah.
Sandrayati mencontohkan, pasal yang bermasalah itu adalah terkait penghinaan terhadap kepala negara yang dapat berujung pada hukuman pidana. Aturan tersebut dicantumkan dalam RKUHP.
Baca juga: Komnas HAM Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
Menurut dia, aturan tersebut bertolak belakang dengan keputusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang telah mencabut pasal penghinaan presiden.
"Kalau dia mengancam (fisik) harus dimaknai sebagai kejahatan, tetapi kalau orang melakukan kritik harus tidak dipidana, apa pun bentuknya. Ini bertolak belakang dengan MK," ujar Sandrayati.
Ia menambahkan, aturan tersebut juga tidak dapat disandingkan dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pasal itu terkait kebebasan berpendapat dan berekpresi, serta bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk menghormati nama baik seseorang.
"Yang diatur nama baik orang, bukan nama baik presiden. Kalau dia bekerja atas nama jabatan dan menimbulkan kebijakan yang salah ya boleh dikritik, dan itu sah-sah saja," tuturnya.
Dalam RKHUP Pasal 218 Ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.