Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Sebut Usulan Pemekaran Papua dan Papua Barat Tak Terhambat Moratorium

Kompas.com - 11/09/2019, 13:24 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, usulan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat tetap bisa dijalankan tanpa perlu mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru.

Menurut Tjahjo, kebijakan pemekaran wilayah sudah diatur dalam kebijakan strategis nasional.

"Oh enggak (termasuk moratorium), beda, lain. Ini dalam kebijakan strategis nasional," kata Tjaho saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Baca juga: Jokowi Setujui Pemekaran Wilayah Papua dan Papua Barat

Tjahjo menegaskan, perihal pemekaran telah diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Oleh karenanya, usulan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat ini ditampung oleh pemerintah dan akan dikaji lebih lanjut.

"Pemerintah tampung. Dasarnya sudah ada undang-undangnya, hanya tertunda saja," ujarnya.

Adapun moratorium yang dimaksud adalah tentang pemekaran daerah otonomi baru yang dibuat pemerintah tahun 2014.

Menurut Kemendagri, sudah ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran hingga Agustus tahun ini.

Baca juga: Kemendagri: Pemekaran Wilayah Tak Selalu Jadi Jawaban untuk Masalah Pelayanan Publik

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju ada pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat.

Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dalam pertemuan itu, awalnya para tokoh Papua yang hadir meminta agar ada pemekaran sebanyak lima wilayah di Papua dan Papua Barat.

"(Permintaan) pertama, meminta adanya pemekaran provinsi 5 wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Ketua DPRD Jayapura Abisai Rollo mewakili para tokoh yang hadir.

Kompas TV Aksi mahasiswa memblokade jalan Trans Sulawesi berlangsung di kelurahan Songka kecamatan Wara Selatan kota Palopo, Sulawesi Selatan, rabu siang (22/1) dan berlangsung ricuh. Para pengguna jalan emosi karena akses utama ini menjadi tertutup karena aksi bakar ban yang dilakukan pendemo. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.<br /> <br /> Para mahasiswa ini menuntut pemerintah untuk mencabut moratorium daerah otonomi baru yang dianggap sebagai penghambat pembentukan Luwu Tengah dan pembentukan provinsi Luwu Raya. Rencananya aksi ini akan terus dilakukan hingga pemerintah mencabut moratorium dan mempercepat pembentukan kabupaten Luwu Tengah dan provinsi Luwu Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Jokowi Puji Pelayanan Kesehatan di RSUD Baharuddin Kabupaten Muna

Nasional
KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor Senin Hari Ini

Nasional
Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Jasa Raharja Santuni Semua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata di Subang  

Nasional
Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Soal Rencana Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Soal Waktu, Komunikasi Tidak Mandek

Nasional
Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Bus Rombongan Siswa SMK Terguling di Subang, Kemendikbud Minta Sekolah Prioritaskan Keselamatan dalam Berkegiatan

Nasional
Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Saat DPR Bantah Dapat Kuota KIP Kuliah dan Klaim Hanya Distribusi...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com