JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut, usulan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat tetap bisa dijalankan tanpa perlu mencabut moratorium pemekaran daerah otonomi baru.
Menurut Tjahjo, kebijakan pemekaran wilayah sudah diatur dalam kebijakan strategis nasional.
"Oh enggak (termasuk moratorium), beda, lain. Ini dalam kebijakan strategis nasional," kata Tjaho saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Baca juga: Jokowi Setujui Pemekaran Wilayah Papua dan Papua Barat
Tjahjo menegaskan, perihal pemekaran telah diatur dalam Pasal 115 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karenanya, usulan pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat ini ditampung oleh pemerintah dan akan dikaji lebih lanjut.
"Pemerintah tampung. Dasarnya sudah ada undang-undangnya, hanya tertunda saja," ujarnya.
Adapun moratorium yang dimaksud adalah tentang pemekaran daerah otonomi baru yang dibuat pemerintah tahun 2014.
Menurut Kemendagri, sudah ada 315 daerah yang mengajukan pemekaran hingga Agustus tahun ini.
Baca juga: Kemendagri: Pemekaran Wilayah Tak Selalu Jadi Jawaban untuk Masalah Pelayanan Publik
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo setuju ada pemekaran wilayah di Papua dan Papua Barat.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menerima 61 tokoh Papua di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
Dalam pertemuan itu, awalnya para tokoh Papua yang hadir meminta agar ada pemekaran sebanyak lima wilayah di Papua dan Papua Barat.
"(Permintaan) pertama, meminta adanya pemekaran provinsi 5 wilayah di Provinsi Papua dan Papua Barat," kata Ketua DPRD Jayapura Abisai Rollo mewakili para tokoh yang hadir.