Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pemekaran Wilayah Tak Selalu Jadi Jawaban untuk Masalah Pelayanan Publik

Kompas.com - 21/08/2019, 23:44 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar mengatakan, agar masyarakat mendapatkan pelayanan publik, jawabannya tidak harus selalu dengan pemekaran atau penggabungan wilayah.

Hal tersebut disampaikan Bahtiar berkaitan dengan adanya wacana Bekasi yang ingin bergabung ke Jakarta, serta pembentukan Provinsi Bogor Raya.

"Dari evaluasi kami, beberapa daerah otonom baru yang pernah dilakukan, kenyataannya sejumlah daerah masih ada juga yang tidak terlayani akses pelayanan publik. Jadi tidak selalu jawabannya adalah pemekaran daerah," ujar Bahtiar di kantor Kemendagri, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Soal Bekasi ke Jakarta dan Bogor Raya, Kemendagri: Tak Ada Pemekaran dan Penggabungan Daerah

Menurut dia, hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan mengintegrasikan manajemen pembangunan dan manajemen pelayanan publiknya.

Dengan demikian, tidak harus selalu daerahnya yang digabungkan.

Kendati demikian, pihaknya tidak melarang adanya gagasan penggabungan atau pemekaran wilayah itu.

Namun yang pasti, posisi pemerintah saat ini terkait pemekaran atau penggabungan wilayah sedang moratorium atau dihentikan sejak 2014.

Baca juga: Wacana Bekasi Gabung DKI, Ini Syarat Penggabungan Daerah

"Ya silakan saja! Namanya gagasan, silakan. Tapi posisi pemerintah hari ini, untuk pemekaran maupun penggabungan daerah itu moratorium," pungkas dia.

Seperti diketahui, kota Bekasi mengusulkan untuk bergabung ke Jakarta yang dicetuskan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (Pepen) sebagai Jakarta Tenggara.

Hal tersebut merupakan opsi yang dipilih Pepen, dibandingkan pihaknya harus bergabung dengan Provinsi Bogor Raya yang dicetuskan Wali Kota dan Bupati Bogor.

Kompas TV Aksi mahasiswa memblokade jalan Trans Sulawesi berlangsung di kelurahan Songka kecamatan Wara Selatan kota Palopo, Sulawesi Selatan, rabu siang (22/1) dan berlangsung ricuh. Para pengguna jalan emosi karena akses utama ini menjadi tertutup karena aksi bakar ban yang dilakukan pendemo. Aksi saling dorong pun tak terhindarkan.<br /> <br /> Para mahasiswa ini menuntut pemerintah untuk mencabut moratorium daerah otonomi baru yang dianggap sebagai penghambat pembentukan Luwu Tengah dan pembentukan provinsi Luwu Raya. Rencananya aksi ini akan terus dilakukan hingga pemerintah mencabut moratorium dan mempercepat pembentukan kabupaten Luwu Tengah dan provinsi Luwu Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com