JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 78 orang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan di sejumlah daerah di Provinsi Papua dan Papua Barat, Kamis (5/8/2019). Jumlah tersebut bertambah dari 62 orang pada Senin (2/8/2019).
Di Papua, polisi menetapkan status tersangka kerusuhan di Jayapura kepada 33 orang, di Timika 10 tersangka, dan 14 tersangka di Deiyai.
"Total 57 tersangka di Papua," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).
Baca juga: Wiranto Pastikan Pemerintah Kedepankan Dialog Tangani Kerusuhan Papua
Secara keseluruhan para tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan, melawan petugas, penghasutan, pembakaran, dan membawa senjata tajam tanpa izin.
Mereka dijerat Pasal 212 KUHP, Pasal 170 ayat 1 KUHP, Pasal 385 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara di Papua Barat, polisi menetapkan tersangka kepada 21 orang. Rinciannya, tujuh tersangka di Sorong, lima di Fakfak, dan sembilan di Manokwari.
Baca juga: Menhan Sebut Ada Kelompok Terafiliasi ISIS di Papua
Salah seorang tersangka di Manokwari adalah SM, Ketua DPD Perindo Kota Sorong, karena diduga membawa 1.500 bendera berukuran 15 x 30 cm bercorakan mirip Bintang Kejora. SM dijerat dengan Pasal 106 KUHP jo Pasal 110 jo Pasal 55 KUHP.
"Tambahan satu tersangka pembawa Bendera Bintang Kejora, tersangka dan ditahan," tutur Dedi.
Pengibaran bendera
Sementara di Jakarta, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara, Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Di Surabaya, Polda Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus yang berkaitan dengan insiden di Papua. Syamsul Arifin ditetapkan sebagai tersangka ujaran rasis terhadap mahasiswa Papua.
Sementara, Tri Susanti alias Susi merupakan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.
Terakhir, Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks dan provokatif.
Baca juga: Menlu Instruksikan Diplomat Jelaskan ke Dunia, Papua Bagian dari NKRI
Dari Makassar, Polda Sulawesi Selatan menangkap seorang pemilik akun yang diduga menyebarkan informasi berbau SARA di media sosial terkait peristiwa di Papua dan Papua Barat.
Pelaku yang berinisial AST tersebut ditangkap di rumahnya, di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku memberikan komentar atau membalas pemberitaan tersebut dengan menuliskan komentar yang berbau SARA," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (4/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.