Salin Artikel

Peradi Nilai Pasal "Contempt of Court" Tak Cocok di Indonesia, Ini Alasannya

"Dampaknya lebih jauh dari sekedar over kriminalisasi karena itu substansi contempt of court yang ada di Inggris. Jadi kalau kita komentar mengenai hakim, itu pidana," terang Luhut usai acara diskusi legal update yang diselenggarakan Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin) di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2019).

Luhut menjelaskan, pasal contempt of court itu tidak cocok diterapkan di Indonesia. Pasalnya, hakim memiliki kuasa penuh.

Dia mencontohkan, jika dalam sebuah persidangan ada orang yang berkomentar, maka hakim bisa mengeluarkan orang tersebut dan memerintahkan jaksa untuk mengusirnya.

"Itu sudah ada pasalnya. Lalu kalau ada komentar itu nanti bersentuhan dengan hak menyampaikan pendapat. Soal fair trial, peradilan yang jujur, justru itu sebenarnya yang harus lebih ditekankan," kata Luhut Pangaribuan.

Tak mengherankan jika ia menganggap masuknya pasal contempt of court dalam RKUHP ini berlebihan serta tidak berada pada tempatnya.

Dengan demikian, Peradi pun meminta agar pasal contempt of court yang tercantum dalam Pasal 281 RKUHP itu dihapus saja.

"Karena tidak ada yang hilang kalaupun dihapus," kata dia

"Jangankan hina hakim, hina orang lain ada pasalnya. Di pengadilan, orang tumpang kaki bisa diusir hakim. Apalagi ngomong kasar. Jadi salah fokus. Tidak ada konteksnya dengan hukum di Indonesia," ucap Luhut.

https://nasional.kompas.com/read/2019/09/04/04040021/peradi-nilai-pasal-contempt-of-court-tak-cocok-di-indonesia-ini-alasannya

Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke