JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta pemerintah tetap transparan mengungkap dugaan tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua di Surabaya meskipun menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat.
"Kami meminta pemerintah tetap terbuka mengungkap kasus dugaan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Dengan menutup segala akses internet di Papua dan Papua Barat, bukan berarti pemerintah tidak terbuka terhadap masyarakat Papua," ujar Febi Yonesta dari YLBHI saat konferensi pers di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Istana Yakin Pemblokiran Internet di Papua Tak Ganggu Aktivis Warga
Febi menuturkan, penutupan akses internet sebenarnya merugikan masyarakat Papua dan Papua Barat karena tidak bisa memperoleh informasi, pelayanan publik yang membutuhkan internet, dan akses kebutuhan dasar lainnya.
Dengan sulitnya memperoleh informasi oleh masyarakat Papua, lanjutnya, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu tetap memberikan informasi sehingga hak masyarakat Papua dan Papua Barat tidak terciderai.
"Jangan sampai penutupan akses internet ini menunjukkan adanya tekad pemerintah untuk menutup-tutupi kasus dugaan tindakan diskriminasi terhadap mahasiswa Papua. Sejatinya pemerintah menunjukkan langkah konkret menghapus tindakan diskriminasi," ungkap Febi.
Baca juga: Sampai Kapan Pembatasan Internet di Papua? Ini Jawaban Menkominfo
Ia juga menekankan bahwa pemerintah sebaiknya melihat kasus dugaan diskriminasi yang berujung pada aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat dengan langkah-langkah persuasif, seperti mengajak dialog dengan masyarakat.
"Kami mendorong pemerintah bukan hanya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan keamanan, melainkan ada dialog yang lebih dikedepankan untuk pemulihan keamanan," tuturnya.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup akses internet di wilayah Papua dan Papua Barat pada Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Kerusuhan Papua: TNI Beri Sanksi jika Terbukti
Keputusan ini diambil dengan alasan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan di sana.
Keputusan ini diambil setelah pihak Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi terkait.
Melalui keterangan resminya, Kementerian Kominfo menyatakan telah memblokir penuh akses internet di Papua dan Papua Barat mulai hari ini, 21 Agustus 2019.
Baca juga: LBH Papua Sebut Demo di Papua dan Papua Barat bagai Fenomena Gunung Es
"Kementerian Komunikasi dan Informatika RI memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8) hingga suasana tanah Papua kembali kondusif dan normal," kata Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu.
Pihak Kominfo pun tidak menjelaskan sampai kapan pemblokiran ini akan dilakukan, Ferdinandus hanya menegaskan bahwa pemblokiran ini dilakukan hingga situasi normal.