JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Gufron Mabruri menuturkan bahwa ketentuan pendanaan atau anggaran dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU-PSDN) bertentangan dengan prinsip sentralisme pengelolaan anggaran pertahanan.
Pasalnya, RUU PSDN mengatur bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara tidak hanya berasal dari APBN.
"Ketentuan ini jelas bertentangan atau melanggar dengan prinsip sentralisme pengelolaan anggaran pertahanan," ujar Gufron dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Pengaktifan Kembali Koopsusgab Dianggap Sesuai UU Pertahanan Negara dan UU TNI
Pasal 47 draf RUU PSDN mengatur tiga sumber pendanaan untuk pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.
Ketiga sumber pendanaan itu adalah APBN, APBD dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Baca juga: Komisi I DPR Merasa Tak Dilibatkan Pembahasan RUU Ketahanan Siber
Menurut Gufron, pembiayaan sektor pertahanan negara yang berasal dari luar APBN dapat menimbulkan masalah.
Penggunaan anggaran berpotensi sulit untuk dikontrol dan tidak menutup kemungkinan munculnya praktik penyalahgunaan anggaran.
"Jika ada sumber lain tentu saja ini akan menimbulkan masalah, terutama kesulitan mengontrol keberadaanya karena tidak tergantung pada APBN," kata Gufron.
Baca juga: Menhan Usul Tambahan Anggaran Tahun 2020 di Rapat Komisi I
"Selain juga itu akan menyulitkan proses pertanggungjawaban pengelolaan anggaran," ucapnya.
Adapun RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui bentuk Bela Negara.
Hingga saat ini draf RUU masih dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.