Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Anggaran RUU Ini Dianggap Bertentangan dengan UU Pertahanan Negara

Kompas.com - 21/08/2019, 22:41 WIB
Kristian Erdianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Imparsial Gufron Mabruri menuturkan bahwa ketentuan pendanaan atau anggaran dalam draf Rancangan Undang-undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (RUU-PSDN) bertentangan dengan prinsip sentralisme pengelolaan anggaran pertahanan.

Pasalnya, RUU PSDN mengatur bahwa pendanaan yang diperlukan untuk pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara tidak hanya berasal dari APBN.

"Ketentuan ini jelas bertentangan atau melanggar dengan prinsip sentralisme pengelolaan anggaran pertahanan," ujar Gufron dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Baca juga: Pengaktifan Kembali Koopsusgab Dianggap Sesuai UU Pertahanan Negara dan UU TNI

Pasal 47 draf RUU PSDN mengatur tiga sumber pendanaan untuk pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara.

Ketiga sumber pendanaan itu adalah APBN, APBD dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di Jakarta, Minggu (12/11/2017).Kompas.com/YOGA SUKMANA Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri di Jakarta, Minggu (12/11/2017).

Sedangkan pasal 25 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan pertahanan negara dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Komisi I DPR Merasa Tak Dilibatkan Pembahasan RUU Ketahanan Siber

Menurut Gufron, pembiayaan sektor pertahanan negara yang berasal dari luar APBN dapat menimbulkan masalah.

Penggunaan anggaran berpotensi sulit untuk dikontrol dan tidak menutup kemungkinan munculnya praktik penyalahgunaan anggaran.

"Jika ada sumber lain tentu saja ini akan menimbulkan masalah, terutama kesulitan mengontrol keberadaanya karena tidak tergantung pada APBN," kata Gufron.

Baca juga: Menhan Usul Tambahan Anggaran Tahun 2020 di Rapat Komisi I

"Selain juga itu akan menyulitkan proses pertanggungjawaban pengelolaan anggaran," ucapnya.

Adapun RUU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara bertujuan untuk mentransformasikan sumber daya nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara melalui bentuk Bela Negara.

Hingga saat ini draf RUU masih dalam proses pembahasan di Komisi I DPR bersama pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com