Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ternyata, Ini Alasan Kivlan Zen Baru Gugat Wiranto Sekarang...

Kompas.com - 12/08/2019, 18:29 WIB
Kristian Erdianto,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen punya alasan kenapa baru sekarang ia menuntut mantan Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto.

Diketahui, Kivlan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 5 Agustus 2019 lalu, terkait pembentukan Pam Swakarsa tahun 1998.

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun mengungkapkan, kliennya sebenarnya telah menuntut Wiranto sejak peristiwa itu terjadi.

Namun, tuntutan itu tidak dilayangkan melalui jalur hukum, melainkan melalui komunikasi pribadi.

"Dari dulu kan sudah ditagih, dari 1998, 1999 bertemu. Nah dia (Kivlan) kan cuma staf waktu itu. Jadi susah kalau bertemu (Wiranto). Akhirnya pas bertemu, bicara, di media bicara, kan gitu. Tetap saja (tidak ada penggantian dana operasional)," ujar Tonin saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Baca juga: Kivlan Zen Gugat Wiranto soal Perintah Pembentukan Pam Swakarsa 1998

Saat inilah, menurut Kivlan, momentum yang tepat untuk menuntut Wiranto atas peristiwa di masa lalu.

Tonin sekaligus mengakui bahwa tuntutan ini juga berkaitan dengan keputusan Wiranto yang tidak memberikan jaminan penangguhan penahanan atas Kivlan.

"Semua orang tahu Pak Wiranto, kan dia yang paling keras menolak penangguhan (penahanan). Penangguhan enggak boleh. Jadi sudah kepalang tanggung, ya sudah, tagih saja (kasus masa lalunya)," kata Tonin.

Diketahui, Kivlan saat ini sedang terlibat kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api untuk rencana pembunuhan sejumlah pejabat negara. Kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. 

Materi Gugatan

Peristiwa yang dijadikan bahan tuntutan Kivlan ke PN Jaktim sendiri terjadi tahun 1998. Saat itu, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk PAM Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar.

Namun, Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan. Akibatnya Kivlan harus menggunakan dana pribadinya untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Baca juga: Kivlan Tuntut Wiranto Ganti Rugi Rp 1 Triliun soal Gugatan Pam Swakarsa

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie rupanya telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk PAM Swakarsa, yakni sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut berasal dari dana non budgeter Badan Urusan Logistik (Bulog).

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal terkait rencana pembunuhan tokoh nasional.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarumbun memberikan keterangan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019). Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal terkait rencana pembunuhan tokoh nasional.
Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie.

Dalam pertemuan itu, Habibie pun menegaskan bahwa ia telah memberikan uang Rp 10 Miliar kepada Wiranto.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak Habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com