Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansus Hak Angket DPRD Sulsel Sambangi KPK

Kompas.com - 08/08/2019, 16:21 WIB
Christoforus Ristianto,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia khusus hak angket DPRD Sulawesi Selatan mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (8/8/2019).

Dalam pertemuan itu, Pansus hak angket yang diketuai Kadir Halid hendak mengonfirmasi sejumlah temuan KPK di Pemprov Sulsel yang menyangkut Gubernur Nurdin Abdullah.

Tim Pansus hak anget DPRD Sulsel tersebut diterima Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta tim koordinasi supervisi pencegahan.

Baca juga: DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket untuk Gubernur Nurdin

"Kita bertemu dengan pansus hak angket Sulsel. Pak Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel kan kena hak anget, kita berkepentingan karena beberapa temuan kami mau dikonfirmasi oleh pansus," ujar Pahala di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Pahala menuturkan, dari temuan yang didapatkan KPK, pihaknya ingin pengawasan dalam Pemprov Sulsel lebih diperkuat.

"Kami mendapatkan beberapa perjalanan dinas yang fiktif, kami minta DPRD Sulsel juga membantu dalam pengawasan, ada juga temuan lainnya," tuturnya kemudian.

Diketahui, KPK mendampingi Pemprov Sulsel melalui program Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) sejak tahun 2017 terkait delapan sektor fokus, dua di antaranya adalah manajemen aparatur sipil negara (ASN) dan perencanaan dan pengelolaan APBD.

Selama program tersebut berjalan, tutur Pahala, KPK menemukan sejumlah fakta dalam hal manajamen ASN dan pengelolaan APBD.

Baca juga: Pansus Hak Angket DPRD Sulsel: Indikasi Pemakzulan Gubernur Nurdin Abdullah Menguat

Dalam manajemen ASN, KPK menemukan surat keputusan (SK) Kepegawaian ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, dengan dasar SK Gubernur Nomor 40 tahun 2003 tentang Pendelegasian Sebagaian Wewenang/Pemberian Kuasa untuk Menetapkan Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebagian besar SK Kepegawaian di lingkungan Pemprov Sulsel ditandatangani oleh wagub, termasuk SK mutasi 193 ASN.

Sedangkan pada pengelolaan APBD, KPK menemukan adanya indikasi penyalahgunaan anggaran dan pelanggaran lainnya, perjalanan dinas fiktif, hingga perjalanan dinas yang tak efisien atau pemborosan.

Atas temuan itu, DPRD Sulsel pun membuat hak angket terhadap Nurdin karena terdapat keganjilan dalam pemerintahan di Pemprov Sulsel.

Dalam lima poin landasan hak angket, disebutkan bahwa kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah melanggar aturan.

Baca juga: PDI-P Instruksikan Kader di DPRD Sulsel Tolak Angket Nurdin Abdullah

Poin pertama, terkait pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.

Kedua, manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional. Ketiga, dugaan KKN dalam penempatan pejabat tertentu.

Keempat, pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.

Poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com