JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta Interpol menerbitkan red notice untuk dua tersangka sindikat pencurian ratusan miliar rupiah uang perusahaan luar negeri melalui peretasan surat elektronik atau email.
Keduanya berinisial IR atau NR dan BV. IR merupakan WNI, sementara BV merupakan WNA.
"Ada 2 orang lagi yang masih kita tetapkan DPO dan lakukan red notice kepada Hubungan Internasional atas nama inisial IR alias MR dan BV," ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Untuk kewarganegaraan BV, Rickynaldo mengaku belum mendapat identitas lengkap mengenai hal tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 WNI Pembobol Perusahaan Yunani Ratusan Miliar
Namun, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga berada di Malaysia. Keduanya diduga berperan sebagai otak dari sindikat tersebut.
"Kita belum dapat identitas lengkap soal WNA. Keduanya ada di Malaysia sekarang ini," tuturnya.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus lima tersangka di empat lokasi yang berbeda. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.
Sementara, BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.