JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta Interpol menerbitkan red notice untuk dua tersangka sindikat pencurian ratusan miliar rupiah uang perusahaan luar negeri melalui peretasan surat elektronik atau email.
Keduanya berinisial IR atau NR dan BV. IR merupakan WNI, sementara BV merupakan WNA.
"Ada 2 orang lagi yang masih kita tetapkan DPO dan lakukan red notice kepada Hubungan Internasional atas nama inisial IR alias MR dan BV," ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Untuk kewarganegaraan BV, Rickynaldo mengaku belum mendapat identitas lengkap mengenai hal tersebut.
Baca juga: Polisi Ringkus 5 WNI Pembobol Perusahaan Yunani Ratusan Miliar
Namun, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga berada di Malaysia. Keduanya diduga berperan sebagai otak dari sindikat tersebut.
"Kita belum dapat identitas lengkap soal WNA. Keduanya ada di Malaysia sekarang ini," tuturnya.
Sebelumnya, polisi berhasil meringkus lima tersangka di empat lokasi yang berbeda. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.
Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.
Sementara, BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.
Rickynaldo mengatakan bahwa tersangka KS berperan menerima aliran dana dan menukarkannya dengan valuta asing.
Sementara, keempat tersangka lainnya bertugas menyiapkan CV fiktif di Indonesia sebagai perusahaan penampung dana transfer.
Dengan meretas email seorang bendahara perusahaan di Yunani, para pelaku berhasil memanipulasi sebuah perusahaan di Ceko untuk mengirim uang ke rekening bank di Indonesia.
Jumlah uang yang berhasil diraup para pelaku senilai 6,9 juta euro atau setara dengan Rp 113 miliar.
Baca juga: Dukcapil Harus Laporkan Peretasan, Polisi Baru Bisa Menindaklanjuti
Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh mobil, tujuh sertifikat tanah dan bangunan, dokumen pendirian perusahaan, 11 kartu debit, tujuh telepon genggam, 13 stempel perusahaan, 10 kartu NPWP dan uang tunai sejumlah Rp 742,6 juta.
Tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.