Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Buru 2 Pembobol Ratusan Miliar dengan Modus Peretasan "Email"

Kompas.com - 07/08/2019, 21:40 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meminta Interpol menerbitkan red notice untuk dua tersangka sindikat pencurian ratusan miliar rupiah uang perusahaan luar negeri melalui peretasan surat elektronik atau email.

Keduanya berinisial IR atau NR dan BV. IR merupakan WNI, sementara BV merupakan WNA.

"Ada 2 orang lagi yang masih kita tetapkan DPO dan lakukan red notice kepada Hubungan Internasional atas nama inisial IR alias MR dan BV," ucap Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).

Untuk kewarganegaraan BV, Rickynaldo mengaku belum mendapat identitas lengkap mengenai hal tersebut.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 WNI Pembobol Perusahaan Yunani Ratusan Miliar

Namun, ia mengungkapkan bahwa kedua tersangka diduga berada di Malaysia. Keduanya diduga berperan sebagai otak dari sindikat tersebut.

"Kita belum dapat identitas lengkap soal WNA. Keduanya ada di Malaysia sekarang ini," tuturnya.

Sebelumnya, polisi berhasil meringkus lima tersangka di empat lokasi yang berbeda. Seluruhnya merupakan warga negara Indonesia.

Tersangka berinisial KS dan HB ditangkap di Bekasi tanggal 13 Juli 2019. Sementara, tersangka DN ditangkap di bilangan Jakarta Timur tanggal 16 Juli 2019.

Sementara, BY diamankan di Bandung tanggal 19 Juli 2019. Terakhir, IM diamankan di Serang Banten tanggal 24 Juli 2019.

Rickynaldo mengatakan bahwa tersangka KS berperan menerima aliran dana dan menukarkannya dengan valuta asing.

Sementara, keempat tersangka lainnya bertugas menyiapkan CV fiktif di Indonesia sebagai perusahaan penampung dana transfer.

Dengan meretas email seorang bendahara perusahaan di Yunani, para pelaku berhasil memanipulasi sebuah perusahaan di Ceko untuk mengirim uang ke rekening bank di Indonesia.

Jumlah uang yang berhasil diraup para pelaku senilai 6,9 juta euro atau setara dengan Rp 113 miliar.

Baca juga: Dukcapil Harus Laporkan Peretasan, Polisi Baru Bisa Menindaklanjuti

Dari tangan para tersangka, polisi menyita tujuh mobil, tujuh sertifikat tanah dan bangunan, dokumen pendirian perusahaan, 11 kartu debit, tujuh telepon genggam, 13 stempel perusahaan, 10 kartu NPWP dan uang tunai sejumlah Rp 742,6 juta.

Tersangka disangkakan Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 36 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli di Rutan

Nasional
Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Program Makan Siang Gratis Masih Dirumuskan, Gibran: Jumlah Penerima Segera Kami Pastikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com