Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Dalang Pembalakan Liar di Jambi dan Sumsel

Kompas.com - 06/08/2019, 21:34 WIB
Devina Halim,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap dalang illegal logging atau pembalakan liar di Provinsi Jambi dan Sumatera Selatan.

"Tersangka berinisial M (42) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 30 Juli 2019," ujar Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes (Pol) Irsan saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).

Dalam melakukan aksinya, M mempekerjakan lebih dari 40 orang. Kayu yang ditebang di dalam hutan kemudian diolah ke dalam berbagai ukuran.

Baca juga: Beritakan Pembalakan Liar, Wartawan Dikeroyok Belasan Orang

Kayu olahan tersebut terdiri dari kelompok Rimba Campuran (Punak), kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), dan kelompok Meranti.

Setelah itu, kayu-kayu tersebut dibawa ke gudang milik tersangka melalui kanal di dalam hutan yang menjadi lahan konsensi bagi sebuah perusahaan.

"Untuk TKP sendiri, ini di dalam kawasan hutan yang berbatasan dengan Provinsi Jambi sehingga karakter hutan yang gambut dan rawa-rawa sangat sulit untuk menyentuh lokasi ke dalam ini," ujar Irsan.

"Untuk kayu-kayu ini setelah dipotong, dialirkan melalui kanal kecil buatan yang ada di sekitar hutan tersebut dengan panjang sekitar tiga hingga empat kilometer," lanjut dia.

Irsan mengatakan, kerugian negara dari perkara dengan jumlah temuan sekitar 4.000 meter kubik kayu itu, sebesar Rp 8 miliar.

Namun, ia juga menekankan pada kerugian alam dari aksi ilegal tersebut. Sebab kayu-kayu yang ditebang berusia hingga 80 tahun.

"Untuk jenis-jenis kayu ini juga adalah kayu-kayu alam semuanya. Untuk bisa menjadi besar seperti ini memerlukan proses 60-80 tahun. Jadi usia-usia kayu ini 60-80 tahun," ujar Irsan.

Baca juga: Petugas Gakkum Ciduk Otak Pelaku Pembalakan Liar di Taman Nasional

Dari tersangka, polisi mengamankan dua truk, kayu olahan, alat komunikasi, dua kartu ATM, alat tebang berupa gergaji, serta sejumlah dokumen lainnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

 

Kompas TV Tim gabungan dari Perhutani dan Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah menyita puluhan batang kayu jati. Kayu jati tersebut diduga hasil pencurian atau pembalakan liar di wilayah Kawasan Hutan Jati di Kecamatan Cepu Blora. #Pencurian #Pembalakan #Blora
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Soal Undangan Jokowi ke Rakernas PDI-P, Puan: Belum Terundang

Nasional
Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Kata Kemenkes soal Gejala Covid-19 Varian KP.1 dan KP.2 yang Merebak di Singapura

Nasional
Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Dewas Sebut KPK Periode Sekarang Paling Tak Enak, Alex: Dari Dulu di Sini Enggak Enak

Nasional
MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

MK Sebut 106 Sengketa Pileg 2024 Masuk ke Tahap Pembuktian Pekan Depan

Nasional
Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa 'Dikit' Viralkan

Ingatkan Tuntutan Masyarakat Semakin Tinggi, Jokowi: Ada Apa "Dikit" Viralkan

Nasional
Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Komisi II Setuju Perbawaslu Pengawasan Pilkada 2024, Minta Awasi Netralitas Pj Kepala Daerah

Nasional
Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema 'Student Loan' Imbas UKT Mahal

Sri Mulyani Irit Bicara Soal Skema "Student Loan" Imbas UKT Mahal

Nasional
Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Angka IMDI 2023 Meningkat, Indonesia Disebut Siap Hadapi Persaingan Digital

Nasional
Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Kejagung Koordinasi dengan KIP soal Transparansi Informasi Publik

Nasional
Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Penerbangan Jemaah Bermasalah, Kemenag: Performa Garuda Buruk

Nasional
Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Kemenkes Minta Masyarakat Tidak Khawatir atas Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura

Nasional
Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Kasus Simulator SIM, Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi

Nasional
Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Bobby Berpeluang Diusung Gerindra pada Pilkada Sumut Setelah Jadi Kader

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pramono Anung: Tanya ke DPP Sana...

Nasional
Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Pimpinan MPR Temui Jusuf Kalla untuk Bincang Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com