Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Gula Rafinasi dan Palsukan Gula Kristal Putih, 5 Orang Ditangkap Polisi

Kompas.com - 05/08/2019, 20:16 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan distribusi gula kristal rafinasi (GKR) ke konsumen akhir.

Menurut Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta, pelaku menjadikan GKR sebagai gula kristal putih (GKP) palsu yang harga jualnya lebih tinggi.

Pelaku menggunakan merek PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X untuk memasarkan GKP palsu tersebut.

"Dari beberapa TKP di Jateng dan Yogyakarta, kita berhasil melakukan penangkapan dengan jumlah 600 karung," ujar Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen (Pol) Nico Afinta saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Panggil Anggota DPR dan Ketua Panitia Lelang Gula Rafinasi

Ia menyampaikan, kelima tersangka itu ada yang berperan sebagai produsen, distributor, dan pembeli. Mereka ditangkap pada 18 Juli 2019 di daerah Jawa Tengah.

Kelimanya berinisial E selaku Direktur PT BMM yang memproduksi GKR, H selaku Direktur PT MWP yang merupakan perusahaan fiktif, W alias S selaku pembeli gula rafinasi ilegal, S selaku pembuat GKP palsu, dan A selaku distributor GKP palsu.

Nico menyampaikan, pelaku melakukan aksinya karena melihat peluang keuntungan. Sebab, harga jual GKP lebih tinggi.

"Penyebabnya adalah adanya perbedaan harga antara GKR dengan GKP. Ini yang membuat para pelaku melakukan pencampuran atau pengolahan kembali atau pembungkusan dan langsung dijual kepada konsumen," tutur dia.

Padahal, penjualan GKR langsung kepada konsumen telah dilarang seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perdagangan GKR.

Polisi mencatat, PT MWP telah melakukan pengiriman GKR ilegal tersebut sebanyak 13 kali dengan masing-masing pengiriman sebanyak 30 ton.

Baca juga: Kasus Bowo Sidik, KPK Telusuri Pembahasan Permendag Gula Rafinasi

Polisi pun masih mendalami lebih detail sejak kapan para tersangka melakukan aksinya.

Dari para pelaku, polisi menyita surat jalan, dokumen pembelian, dokumen kontrak, nota pembelian, surat pengiriman barang, dan 600 karung gula.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 139 jo Pasal 144 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 110 jo Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 120 Ayat (1) huruf b UU Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perindustrian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang Online dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com