JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mempersilakan masyarakat melaporkan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi jika ada calon dari Polri yang rekam jejaknya bermasalah.
Kendati demikian, ia mengingatkan agar laporan itu disertai bukti sehingga tidak berisi fitnah atau berita bohong.
"Yang jelas, jangan menyebarkan fitnah dan berita bohong yang mendiskreditkan. Kalau ternyata yang disampaikan itu tidak terbukti, yang bersangkutan punya konstiusional untuk melaporkan pihak yang merugikan, ya monggo. Itu hak konstitusional setiap orang," kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).
Baca juga: Kasus Novel Baswedan Diusulkan Jadi Materi Seleksi Capim KPK
Ia menanggapi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan tiga peserta capim KPK dari Polri memiliki rekam jejak bermasalah.
Tiga orang itu yakni Kapolda Sumsel Irjen Firli Bahuri, Wakabareskrim Irjen Antam Novambar, dan Irjen Dharma Pongrekun.
Sementara itu, menurut Dedi, ketiganya merupakan perwira tinggi terbaik yang dimiliki Polri.
Menurut dia, tahap seleksi capim KPK sangat ketat. Masyarakat dapat memberi masukan terkait latar belakang para calon saat tahap uji publik.
"Toh nanti juga ada tahapan uji publik, di mana masyarakat secara komprehensif bisa memberikan masukan, dengan tentunya fakta dan data yang akurat kepada pansel terkait menyangkut masalah rekam jejak calon pimpinan," ujar dia.
Dedi juga mengatakan, Pansel Capim KPK pasti menerima setiap masukan dari masyarakat dan hasilnya akan dipublikasikan oleh seluruh peserta seleksi.
Sebelumnya, ICW meminta Pansel Capim KPK menyoroti rekam jejak tiga peserta capim KPK dari kalangan Polri.
Baca juga: Pansel Capim KPK Diminta Perhatikan Kembali Tiga Calon dari Polri
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Irjen Firli Bahuri diduga melakukan pelanggaran etika karena diduga bertemu dengan kepala daerah yang kasusnya tengah ditangani KPK.
Kedua, Antam Novambar. Menurut ICW, Antam diberitakan dalam salah satu laporan investigasi media massa atas dugaan mengintimidasi mantan Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa.
Antam diduga meminta Endang menjadi saksi meringankan di sidang praperadilan Komjen Budi Gunawan yang kala itu ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kepemilikan rekening gendut.
"Harapan kita agar Pansel bisa mengonfirmasi kepada yang bersangkutan terkait pemberitaan dugaan intimidasi itu," ujar Kurnia dalam konferensi pers di Gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Minggu (28/7/2019).
Baca juga: Masyarakat Sipil Sulit Dapatkan Salinan Keppres, Ini Kata Ketua Pansel Capim KPK
Ketiga, Dharma Pongrekun. Menurut catatan ICW, Dharma menandatangani surat pemanggilan untuk penyidik KPK Novel Baswedan terkait dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004.