Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Aset Rumah Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari di Samarinda

Kompas.com - 24/07/2019, 20:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset rumah milik mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari di kawasan Villa Tamara, Samarinda, Kalimantan Timur.

Penyitaan itu berkaitan dengan penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan Rita dan mantan staf khususnya, Khairudin. Keduanya menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Hari ini dilakukan penyitaan terhadap aset tersangka RIW jadi salah satu rumah, tanah dan bangunan tentu saja di Villa Tamara, Samarinda," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: KPK Sita Aset Rita Widyasari dengan Nilai Total Rp 70 Miliar

Akan tetapi, Febri tak menjelaskan secara rinci berapa nilai aset rumah Rita yang disita tersebut. Ia hanya menegaskan, penyitaan ini sebagai bentuk upaya pemulihan aset (asset recovery).

"Jadi sebelumnya dalam kasus ini sekitar Rp 75 miliar dari aset-aset tersangka sudah kami sita," kata dia.

Dalam kasus ini, Rita bersama Khairudin diduga menyamarkan hasil penerimaan gratifikasi senilai Rp 436 miliar.

Baca juga: Hukuman Mantan Staf Rita Widyasari Diperberat Jadi 9 Tahun Penjara

Rita dan Khairudin selaku staf khusus saat itu diduga telah menerima fee atas proyek, fee atas perizinan, serta fee pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar.

Adapun jumlah gratifikasi sebesar Rp 436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan hasil gratifikasi tersebut berupa pembelian kendaraan, tanah, hingga menyimpan uang dengan menggunakan nama orang lain.

Baca juga: Rita Widyasari Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Sebelumnya Rita telah dianggap terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2018.

Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Baca juga: KPK Apresiasi Hakim Cabut Hak Politik Bupati Kukar Rita Widyasari

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, kepada PT Sawit Golden Prima.

Kemudian, Rita dianggap terbukti menerima berbagai gratifikasi bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kompas TV Rita Widyasari dituntut hukuman 15 tahun penjara serta denda 750 juta rupiah subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com