Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Perantara Korupsi Bakamla Sakit, Sidang Terpaksa Ditunda

Kompas.com - 18/07/2019, 18:04 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menunda sidang perdana kasus dugaan suap mantan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi atas terdakwa Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia, Erwin Arief.

Penundaan terpaksa dilakukan karena Erwin mengalami sakit.

Informasi itu disampaikan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Takdir Suhan kepada majelis hakim dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/7/2019).

"Karena kondisi emergency, tiba-tiba terdakwa harus dilakukan tindakan medis dan tadi kami sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit MMC Jakarta. Memang indikasi diagnosisnya adalah penyempitan pembuluh darah, sehingga harus pemeriksaan lebih lanjut," kata jaksa Takdir.

"Jadi di rumah sakit?" tanya ketua majelis hakim Frangki Tambuwun.

"Betul, kami memohon majelis. Kami sudah memintai diagnosis. Mohon dijadikan pertimbangan untuk dilakukan penundaan," jawab jaksa Takdir.

Baca juga: KPK Periksa Inneke Koesherawati Terkait Kasus Suap Bakamla

Majelis hakim kemudian meminta pertimbangan tim penasihat hukum Erwin. Mereka juga mengusulkan sidang ditunda.

Menanggapi pertimbangan penasihat hukum, hakim Frangki pun memutuskan sidang ditunda menjadi Kamis (25/7/2019) mendatang.

"Kita coba tanggal 25 dulu ya. Sidang ditutup," kata Frangki sambil mengetuk palu sidang.

Erwin diduga menjadi perantara dana suap dari Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah kepada Fayakhun Andriadi yang saat itu menjabat sebagai anggota Komisi I DPR RI.

Erwin dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau pasal 56 KUHP.

Adapun peranan Erwin adalah menyediakan rekening bank sebagai tempat singgah dana suap dari Fahmi untuk Fayakhun.

Baca juga: Jadi Terpidana Korupsi, Fayakhun Dicopot sebagai Anggota DPR

Dalam kasus ini, Fayakhun menerima suap setara Rp 12 miliar dari Fahmi. Suap itu bertujuan memuluskan pembahasan penambahan anggaran Bakamla tahun 2016 di DPR.

Fayakhun Andriadi sendiri divonis pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Fahmi Darmawansyah divonis 2,8 tahun dan pidana denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Jokowi Diprediksi Gandeng Prabowo Buat Tebar Pengaruh di Pilkada 2024

Nasional
Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com