Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tangerang Tiba di Kemendagri, Rapat soal Konflik dengan Menkumham

Kompas.com - 18/07/2019, 14:12 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Wali Kota Tangerang Arief Rachadiono Wismansyah dipanggil ke kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (18/7/2019). Pemanggilan ini untuk membicarakan perselisihan antara Arief dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Pantauan Kompas.com, Arief tiba di Kantor Kemendagri di Jalan Medan Merdeka Utara pukul 13.40 WIB.

Ia langsung disambut Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Sekjen Kemenkumham Bambang Sariwanto yang sudah terlebih dulu tiba di ruang rapat.

Baca juga: Jumat, Polres Metro Panggil Pejabat Pemkot Tangerang

 

Mereka lalu langsung melakukan rapat tertutup. Rencananya seusai rapat akan digelar jumpa pers.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya memang menyebut bahwa pihaknya akan memanggil Arief karena perseteruannya dengan Menkumham Yasonna Laoly.

Tjahjo mengatakan pertemuan tersebut diadakan tanpa kehadiran Yasonna. Menurut Tjahjo, pembahasan perselisihan tersebut cukup hanya dengan Arief dan Wahidin.

Baca juga: Soal Walkot Tangerang Vs Menhumkam, Mendagri Persilakan Proses Hukum Berjalan

Tjahjo mengatakan, masalah tersebut sebenarnya hanya kesalahpahaman biasa. Ia pun menyayangkan sikap Arief yang mengambil tindakan sepihak dengan memutuskan aliran air dan listrik di kantor milik Kemenkumham di Tangerang.

Tindakan tersebut dianggapnya merugikan masyarakat sebab hal tersebut akan mengganggu pelayanan publik yang berlangsung di kantor-kantor Kemenkumham di Tangerang.

"Ini miskomunikasi yang seharusnya Wali Kota tidak boleh melakukan langkah-langkah yang menuduh sesuatu yang belum terkonfirmasi dengan benar," kata Tjahjo.

"Kedua, Wali Kota tidak boleh melangkah sepihak, yang melakukan langkah-langkah yang merugikan publik, seperti memutus air, memutus listrik," kata dia.

Baca juga: Penjelasan Singkat Wali Kota Tangerang soal Perselisihannya dengan Menkumham

Perselisihan antara Wali Kota Tangerang dan Menkumham terkait dengan izin pembangunan di lahan milik Kemenkumham di Kota Tangerang.

Awalnya, Yasonna menyindir Arief soal perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham yang tak kunjung terbit. Sindiran itu diungkapkan saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang.

Arief juga disindir karena mewacanakan lahan Kemenkumham sebagai lahan pertanian.

Baca juga: Dipanggil Mendagri Terkait Sikap Wali Kota Tangerang, Gubernur Banten Siap Datang

Pemkot Tangerang pun menuding pembangunan gedung saat itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Karena sindiran itu, Arief memutuskan tidak akan memberikan pelayanan di atas lahan Kemenkumham, tepatnya perkantoran di Kompleks Kehakiman dan Pengayoman, Tangerang. Pelayanan tersebut mencakup penerangan jalan umum, perbaikan drainase, dan pengangkutan sampah.

Kompas TV Berikut rangkuman berikta populer pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Saling sindir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dengan wali kota Tangerang, Arif Wismansyah, akhirnya memuncak dengan adanya laporan ke polisi. Sementara itu Kemenkum HAM membalas langkah wali kota Tangerang dengan melaporkan wali kota Tangerang ke polisi terkait dengan penggunaan tanah kemenkum ham yang dijadikan bangunan tanpa izin.<br /> Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly mengatakan laporan dilakukan untuk menguji secara hukum soal penggunaan tanah milik Kemenkum HAM. Yasona juga meminta wali kota Tangerang tidak arogan. Sementara itu Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menegaskan layanan publik untuk di lingkungan kantor yang berada di bawah Kemenkum HAM di Kota Tangerang masih dihentikan.<br /> Kebijakan ini akan terus dilakukan selama belum ada komunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, namun ia memastikan layanan publik untuk warga di tempat yang sama tetap berjalan. 2. Buruh dari berbagai serikat buruh PT Krakatau Steel kembali melakukan unjuk rasa dengan memblokade jalan. Unjuk rasa menolak adanya pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap 2.860 secara sepihak oleh PT Krakatau Steel.<br /> Unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan buruh dari berbagai serikat buruh Krakatau Steel dengan memblokade jalan di perempatan lampu merah, jalur masuk kawasan industri PT Krakatau Steel, Kota Cilegon, Banten.<br /> Blokade jalan di perempatan lampu merah ini dilakukan massa aksi karena pihak manejemen PT Krakatau Steel tak juga menemui pengunjuk rasa untuk berdialog. 3. Dua <em>vlogger</em> yang dilaporkan maskapai garuda indonesia ke polres bandara Soekarno Hatta soal pencemaran nama baik di media sosial hari ini tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Polres Bandara Soekarno Hatta pun menjadwalkan pemanggilan ulang tanggal 23 juli mendatang.<br /> Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan maskapai Garuda Indonesia polisi sudah meminta keterangan 4 saksi.<br /> Keterangan ini akan dikonfirmasi dengan keterangan dua <em>vlogger</em> sebagai terlapor. Sebelumnya Garuda Indonesia melaporkan dua <em>vlogger</em> ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik karena dua <em>vlogger</em> itu menyebarkan video <em>menu card</em> bertuliskan tangan bagi penumpang kelas bisnis melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com