Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Ponakan Prabowo di MK, Nasdem dan PAN Nilai Tidak Jelas

Kompas.com - 16/07/2019, 21:01 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang diajukan caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam perkara ini, Nasdem dan PAN bertindak sebagai pihak terkait.

"Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi tidak menyebutkan fakta dan bukti bahwa pemohon telah mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara," kata Kuasa Hukum Nasdem, Erick Branado, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2019).

Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya ia mendapat 83.959 suara.

Namun, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801. Saraswati mengaku kehilangan 4.158 suara.

Sementara itu, menurut pihak Nasdem dan PAN, dalil dalam gugatan tersebut tidak jelas karena Saraswati hanya mencantumkan daftar TPS yang ia sebut ada penyusutan suara di sana.

Saraswati tak menyertakan bukti yang menunjukan penyebab suaranya menyusut.

Selain menganggap permohonan pemohon kabur, PAN mempersoalkan formalitas permohonan Saraswati.

PAN menilai, Saraswati telah membuat permohonan gugatan baru dalam permohonan perbaikan yang disampaikan Gerindra ke MK 31 Mei 2019.

Sebab, dapil yang dipersoalkan Saraswati tak tercantum dalam permohonan awal.

Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Menurut PAN, permohonan tersebut telah melewati batas waktu akhir. Sebab, 31 Mei menjadi batas waktu permohonan perbaikan, atau bukan permohonan baru.

"Bahwa oleh karena dalil permohonan tidak berkualitas dan dengan legal standing pemohon yang tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Pileg untuk dapil DKI Jakarta III, maka sudah selayaknya permohonan pemohon ditolak," kata Kuasa Hukum PAN, Yusuf Kusuma.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com