Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persulit PAW Hanura, Komisioner KPU Diberhentikan dari Jabatannya Sebagai Ketua Divisi

Kompas.com - 10/07/2019, 18:08 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik.

Ia diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu.

Ilham dinilai melanggar kode etik lantaran menghambat proses pengisian jabatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI Partai Hanura.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota KPU RI terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim DKPP Harjono saat membacakan putusan dalam sidang di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Komisioner KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Hubungannya dengan Anggota BPN Prabowo

Ilham digugat oleh calon PAW anggota DPR RI dari Partai Hanura Dapil Jawa Timur VIII bernama Tulus Sukariyanto.

Dalam gugatannya, Tulus menyebut dirinya adalah pengganti anggota DPR RI dapil Jawa Timur VIII, Dossy Iskandar Prasetyo. Hal ini diperkuat dengan SK PAW anggota DPR RI yang telah dikeluarkan oleh Partai Hanura. 

Namun, KPU justru menyatakan pengganti Dossy Iskandar bukan Tulus, melainkan calon PAW lain bernama Sisca Dewi Hermawati. Padahal, Sisca Dewi telah dikeluarkan dari Partai Hanura lantaran menjalani proses hukum.

Baca juga: Buntut Surat Suara Tercoblos di Kuala Lumpur, 2 PPLN Diperiksa DKPP

Oleh DKPP, Ilham dinilai telah mempersulit proses PAW. 

Dalam pertimbangannya, anggota Majelis Hakim Alfitra Salam menyebut bahwa seharusnya KPU bersikap tegas dalam proses PAW.

"Teradu seharusnya bersikap tegas dan melanjutkan proses penggantian antarwaktu pengadu, dengan menjadikan dokumen pemberhentian dari partai sebagai dasar penggantian antarwaktu dan berdasarkan hasil klarifikasi dimana setelah 3 (tiga) kali klarifikasi namun yang bersangkutan belum juga melakukan gugatan ke Mahkamah Partai," ujar Alfitra.

"Para teradu justru cenderung pasif dalam merespon sikap Sisca Dewi Hermawati yang tidak kunjung memberikan kepastian terkait gugatannya ke Mahkamah Partai," sambungnya.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk melakukan persiapan guna menghadapi gugatan Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan ada 250 laporan PHPU soal Pileg yang akan dihadapi baik Dpr, Provinsi, maupun Kabupaten Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com