Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Temui Menkumham Bahas Amnesti, Ditemani Rieke Dyah Pitaloka

Kompas.com - 08/07/2019, 16:30 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Baiq Nuril datang menemui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/7/2019) sore.

Pantauan Kompas.com, Nuril tiba di Kantor Kemenkumham sekira pukul 16.00 WIB. Nuril didampingi kuasa hukumnya, Joko Jumadi, serta Anggota DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka.

Joko mengatakan, pertemuan antara Nuril dan Yasonna akan membahas wacana permohonan amnesti yang akan diajukan oleh Nuril.

"Memang opsi yang sekarang ini ada di kami adalah amnesti. Inilah yang akan kami diskusikan dengan Pak Menteri terkait dengan opsi yang kami tawarkan yaitu permohonan untuk amnesti," kata Joko kepada wartawan.

Baca juga: MA Sebut Ada Kekeliruan yang Viral dalam Perkara Baiq Nuril

Sementara itu, Rieke berharap pertemuan sore ini dapat memberikan titik terang bagi Nuril dan membuat Presiden Joko Widodo memperhatikan kasus ini.

"Mohon doanya ya teman-teman, mudah-mudahan ada hasil terbaik Bu Nuril dan Insya Allah Pak Jokowi memberikan perhatian khusus," ujar Rieke.

Joko, Rieke, dan Nuril tidak banyak berbicara di hadapan media. Mereka tampak langsung memasuki lift menuju ruang kerja Yasonna.

Baca juga: Dinilai Malaadministrasi dalam Kasus Baiq Nuril, Jubir MA Bilang Itu Tak Berdasar

Seperti diketahui, Nuril berencana mengajukan amnesti kepada Presiden Joko Widodo setelah Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali yang ia ajukan.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut.

Pada tahun 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram. Kepsek lalu melaporkan Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya.

Baca juga: MA: Jika Baiq Nuril Ajukan Amnesti, Presiden Perlu Dengar Pertimbangan DPR

Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan. Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya.

Kompas TV Desakan agar presiden mengeluarkan amnesti untuk Baiq Nuril disampaikan oleh sejumlah LSM yang tergabung dalam koalisi &ldquo;Save Ibu Nuril&rdquo; setelah mahkamah agung menolak permohonan peninjauan kembali kasusnya.<br /> <br /> Mereka mengecam putusan MA karena menjadi hal buruk bagi perempuan korban kekerasan seksual. Menurut koalisi, korban pelecehan seksual seharusnya diberi ruang yang aman untuk berbicara dan bukan dikriminalisasi.<br /> <br /> Mereka juga menilai, amnesti presiden untuk Baiq Nuril penting untuk menunjukan keberpihakan negara kepada para penyintas kekerasan seksual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com