Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waktu Habis, TGPF Kasus Novel Presentasi Hasil Kerja ke Kapolri Pekan Ini

Kompas.com - 08/07/2019, 11:01 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Korupsi (KPK) Novel Baswedan akan melaporkan hasil kerja mereka kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian pekan ini.

Laporan ini disampaikan karena masa kerja TGPF sudah berakhir pada Minggu (7/7/2019) kemarin.

"Pekan ini kami presentasi dan serahkan laporan ke Kapolri," kata Anggota TGPF Hendardi saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Novel Baswedan Kecewa Tidak Ada Perkembangan Kasusnya

 

TGPF dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/3/I/HUK.6.6/2019.

TGPF beranggotakan 65 orang dari berbagai unsur di antaranya praktisi yang menjadi tim pakar, internal KPK, serta unsur kepolisian yang mendominasi anggota tim. Tenggat waktu kerja yaitu jatuh pada 7 Juli 2019 atau enam bulan sejak dibentuk

Namun, Hendardi enggan mengungkapkan seperti apa hasil kerja TGPF dalam mengusut kasus penyerangan terhadap Novel selama 6 bulan terakhir. Termasuk apakah pelaku yang menyerang Novel dengan air keras sudah ditemukan atau belum.

Baca juga: Kata Polda Metro soal Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi dalam Kasus Novel Baswedan

Hendardi menegaskan bahwa TGPF hanya melaporkan hasil penyelidikan ke Kapolri.

"Nanti kapolri yang mengatur mekanisne mengumumkannya. Kami menyerahkan laporan hasil kerja kami kepada Kapolri yg memberi mandat. Tentu bukan kepada koalisi masyarakat sipil antikorupsi," kata dia.

Anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Wana Alamsyah sebelumnya menilai TGPF bentukan Kapolri telah gagal dalam mengungkap kasus Novel.

Baca juga: Pemeriksaan Novel Baswedan Melanjutkan Pemeriksaan di Singapura

 

"Hingga batas waktu yang telah ditentukan, tim tidak dapat mengungkap satu pun aktor yang bertanggung jawab atas cacatnya mata kiri Novel," ujar Wana saat dihubungi, Senin (8/7/2019).

Wana menilai, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimis atas kinerja tim tersebut.

Alasannya, jika ditilik komposisi anggotanya, 53 orang di antaranya berasal dari unsur Polri. Selain itu, saat pertama kali kasus ini mencuat, diduga ada keterlibatan polisi atas serangan terhadap Novel Baswedan, sehingga patut diduga akan rawan konflik kepentingan.

"Oleh karenanya yang digaungkan oleh masyarakat pada saat itu yakni pembentukan Tim Independen yang bertanggung jawab kepada Presiden Joko Widodo," kata Wana.

Baca juga: Sudah 800 Hari, Tak Ada Kemajuan dalam Kasus Novel Baswedan

Namun, ia menilai, Presiden Jokowi seolah melepaskan tanggung jawabnya sebagai panglima tertinggi. Padahal salah satu janji politik Jokowi terkait isu pemberantasan korupsi yaitu ingin memperkuat KPK.

Wana juga menilai, proses pemeriksaan yang dilakukan tim satgas bentukan Kapolri sangatlah lambat dan terkesan hanyalah formalitas belaka.

Hal tersebut dapat terlihat ketika Tim tersebut mengajukan pertanyaan yang repetitif kepada Novel Baswedan pada 20 Juni 2019 lalu. Selain itu, hasil plesir Tim ke Kota Malang untuk melakukan penyelidikan pun tidak disampaikan ke publik.

Kompas TV Penyidik KPK, Novel Baswedan jalani pemeriksaan oleh Kepolisian Polda Metro Jaya di KPK pada Kamis, 20 Juni 2019. KPK memfasilitasi penyidik Polda melakukan pemeriksaan pada Novel di gedung KPK terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Selain itu, Tim Kuasa Hukum Novel menduga adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam kasus ini. #novelbaswedan #kpk #polri
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com