Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Baiq Nuril, Fahri Hamzah Sebut Pemerintah Sebaiknya Cabut UU ITE

Kompas.com - 05/07/2019, 12:43 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram dalam kasus penyebaran konten bermuatan asusila.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebaiknya ditarik oleh pemerintah karena sejak awal merugikan kebebasan masyarakat.

Menurut Fahri Hamzah, UU ITE menyebabkan masyarakat kesulitan untuk membela diri.

"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE, sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri," kata Fahri saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Ini Alasan MA Tolak PK Sehingga Baiq Nuril Tetap Terancam Penjara 6 Bulan

Baiq Nuril mengalami pelecehan seksual secara verbal oleh mantan kepala sekolah tempatnya bekerja. Dia sempat merekam pembicaraannya dengan mantan kepala sekolah tersebut, dan memberikan kepada Imam Mudawin sebagai saksi, sehingga rekaman tersebut tersebar.

Dalam perjalanan proses hukum yang dijalani Baiq Nuril, MA menolak PK yang diajukan Baiq sehingga dirinya dijatuhi hukuman sesuai dengan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Fahri menilai, putusan MK mengganggu rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurut dia, seseorang yang ingin membela diri dengan memiliki bukti berupa rekaman, malah terkena kasus hukum.

"Di atas mimbar keadilan sudah enggak kena, bagaimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan kena kasus. Itu enggak masuk akal. Maka saya kira, kalau saya jadi pemerintah, UU (ITE) itu tidak ada di republik," kata mantan politisi PKS ini.

Baca juga: PK Baiq Nuril Ditolak MA, Presiden Jokowi Didesak Berikan Amnesti

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Mataram sempat  membebaskan Nuril 2017 silam.  Namun, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi.

MA mengabulkan kasasi dengan menghukum Nuril 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, subsider 3 bulan penjara. Setelah PK ditolak, maka Baiq Nuril terancam hukuman itu.

Hakim MA menilai hukuman itu dijatuhkan pada Nuril lantaran telah merekam percakapan asusila Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, H Muslim. Perbuatan Nuril dinilai membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com