Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Perkawinan Sedarah Dikenakan Pidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Kompas.com - 05/07/2019, 11:03 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jagat media sosial dihebohkan oleh kasus perkawinan sedarah antara sepasang kakak bernama Ansar dan adik bungsunya di Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kasus itu runyam tatkala HN, istri sah Ansar, melaporkan perkawinan itu ke ke Mapolres Bulukumba, Senin (1/7/2019). Sebab, Ansar dilaporkan berselingkuh dan menikahi adik kandungnya di lokasi perantauannya di Kalimantan Timur.

Lantas, apakah perkawinan sedarah antara kakak dan adik dapat dikenakan pidana?

Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan, perkawinan sedarah memang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 8 huruf b, yang berbunyi:

"Perkawinan dilarang antara dua orang yang berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya".

Baca juga: Pernikahan Sedarah Asal Bulukumba, Sepupu Jadi Wali Nikah hingga Niat Kabur ke Australia

Kendati dilarang dalam UU Perkawinan, perkawinan sedarah rupanya tak bisa dipidana. Menurut Fickar, UU Perkawinan tak mengatur hukuman pidana bagi mereka yang melangsungkan perkawinan sedarah.

"Perkawinan sedarah itu sesuatu yang enggak mungkin dalam UU Perkawinan. Tapi di dalam UU Perkawinan juga enggak ada pidananya, karena UU Perkawinan bukan hukum pidana tapi hukum administrasi tentang perkawinan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Fickar menjelaskan, petugas pencatat perkawinan pun dilarang mengesahkan perkawinan sedarah.

Hal itu tercantum dalam Pasal 20 dalam undang-undang yang sama. Oleh karena itu, perkawinan sedarah tidak bisa dianggap sah dan tidak tercatat oleh negara.

"Pegawai pencatat perkawinan tidak diperbolehkan melangsungkan atau membantu melangsungkan perkawinan bila ia mengetahui adanya pelanggaran dari ketentuan dalam Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 Undang-Undang ini meskipun tidak ada pencegahan perkawinan," bunyi pasal tersebut.

Baca juga: Ayah Kandung Pasangan Pernikahan Sedarah Ingin Kedua Anaknya Dihukum Setimpal

Mengenai laporan yang dilayangkan istri Ansar, Abdul menyebut laporan itu sah-sah saja bila didasari pada Pasal 284 KUHP tentang perzinahan.

"Suami yang beristri lebih dari satu tanpa izin istrinya itu bisa ada pidananya. Tetapi kalau kawin sedarah itu ga diatur dalam UU Perkawinan," ujar Fickar.

Fickar mengatakan, delik itu merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh korban atau istri sah sang laki-laki.

Dilansir dari laman Hukum Online, jika terjadi perkawinan sedarah dan dicatatkan ke Kantor Urusan Agama, maka yang wajib dilakukan adalah pembatalan perkawinan ke pengadilan agama.

Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Wirdyaningsih, UU Perkawinan memang tidak menganut sanksi pidana, melainkan bersifat administratif.

Menurut dia, pelaku perkawinan sedarah bisa terkena sanksi pembatalan perkawinan. Sedangkan  petugas KUA yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi administratif.

Meski demikian, menurut Wirdyaningsih, sanksi pidana bisa dikenakan jika terbukti ada pemalsuan dokumen serta saksi.

"Ada pengelabuan hukum terkait pidana, dalam kasus ini perlu dipastikan lagi. Tapi jika memang itu ada pemalsuan dokumen, saksi palsu, bisa dituntut memberikan keterangan palsu dan dalam hukum pidana itu bisa," ujar Wirdyaningsih, dikutip dari Hukumonline.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com