Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar yang Jerat Eks Dirut PLN

Kompas.com - 28/06/2019, 14:53 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan modus operandi kasus dugaan korupsi pengadaan high speed diesel (HSD) atau solar tahun 2010.

Kasus itu turut melibatkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN tahun 2012, Nur Pamudji, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan Pamudji dengan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), HW (Honggo Wendratno).

"Tersangka NP selaku Direksi PT PLN mengadakan pertemuan dengan saudara HW selaku Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD dari PT TPPI," ujar Djoko saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Djoko mengatakan, pertemuan tersebut membahas pengaturan PT TPPI sebagai pemenang lelang.

Kemudian, Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium sebagai pemasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

Tuban Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT TPPI.

"Kalau HW kan TPPI, dia kalau dilihat dari kemampuan tidak memenuhi syarat, tapi dia akan membentuk perusahaan-perusahaan lain yang dibentuk dalam Tuban Konsorsium. Jadi perusahaan-perusahaan lain itu kalau orang bilang hanya surat-suratnya, dokumen saja," kata Djoko.

Setelah itu, kedua pihak pun menandatangani kontrak yang berlangsung selama empat tahun. Namun, Tuban Konsorsium hanya dapat memenuhi kontrak tersebut selama sebelas bulan.

Ketika dikonfirmasi, Djoko mengatakan, ketidaksanggupan PT TPPI bukan dari segi keuangan.

"Enggak (karena keuangan), memang gak sanggup," tutur dia.

Akibatnya, PLN mengalami kerugian karena harus membeli solar dari pihak lain dengan harga yang lebih mahal.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018, kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 188,75 miliar.

Akibat tindakannya, Pamudji dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com