Salin Artikel

Seperti Ini Modus Dugaan Korupsi Pengadaan Solar yang Jerat Eks Dirut PLN

Kasus itu turut melibatkan eks Direktur Energi Primer Perusahaan Listrik Negara (PLN) tahun 2010 sekaligus mantan Direktur Utama PT PLN tahun 2012, Nur Pamudji, sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari pertemuan Pamudji dengan Presiden Direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), HW (Honggo Wendratno).

"Tersangka NP selaku Direksi PT PLN mengadakan pertemuan dengan saudara HW selaku Presdir PT TPPI sebelum lelang dimulai untuk membahas pasokan kebutuhan PT PLN atas BBM jenis HSD dari PT TPPI," ujar Djoko saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Djoko mengatakan, pertemuan tersebut membahas pengaturan PT TPPI sebagai pemenang lelang.

Kemudian, Pamudji diduga memerintahkan panitia pengadaan untuk memenangkan Tuban Konsorsium sebagai pemasok HSD ke PLTGU Tambak Lorok dan PLTGU Belawan.

Tuban Konsorsium tersebut dipimpin oleh PT TPPI.

"Kalau HW kan TPPI, dia kalau dilihat dari kemampuan tidak memenuhi syarat, tapi dia akan membentuk perusahaan-perusahaan lain yang dibentuk dalam Tuban Konsorsium. Jadi perusahaan-perusahaan lain itu kalau orang bilang hanya surat-suratnya, dokumen saja," kata Djoko.

Setelah itu, kedua pihak pun menandatangani kontrak yang berlangsung selama empat tahun. Namun, Tuban Konsorsium hanya dapat memenuhi kontrak tersebut selama sebelas bulan.

Ketika dikonfirmasi, Djoko mengatakan, ketidaksanggupan PT TPPI bukan dari segi keuangan.

"Enggak (karena keuangan), memang gak sanggup," tutur dia.

Akibatnya, PLN mengalami kerugian karena harus membeli solar dari pihak lain dengan harga yang lebih mahal.

Berdasarkan laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan nomor 9/LHP/XXI/02/2018 tertanggal 2 Februari 2018, kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp 188,75 miliar.

Akibat tindakannya, Pamudji dikenakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Saat ini berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/28/14531321/seperti-ini-modus-dugaan-korupsi-pengadaan-solar-yang-jerat-eks-dirut-pln

Terkini Lainnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke