Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Kedepankan Pendekatan Layanan Kesehatan Tangani Narkotika

Kompas.com - 23/06/2019, 21:45 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum pidana Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Miko Ginting, menilai, pemerintah perlu menggunakan pendekatan pelayanan kesehatan dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Penegakan hukum pidana harus dikesampingkan, toh selama ini sudah tidak terbukti penegakan hukum pidananya tidak berhasil, yang harus diutamakan sebagai solusi tunggal adalah pelayanan kesehatan. Saya kira itu jadi penting diambil pemerintah," kata Miko saat ditemui di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).

Untuk saat ini, kata dia, pendekatan pidana akan selalu lebih unggul dibanding pendekatan kesehatan.

Pasalnya, pendekatan hukum pidana memiliki sumber daya yang lebih besar, seperti banyaknya aparat penegak hukum.

Padahal, Miko melihat, seringkali penjatuhan pidana penjara kepada pengguna narkoba didasari pada argumen yang kurang logis dikarenakan adanya penghakiman dari aparat penegak hukum.

"Dalam beberapa kasus narkotika saya kira juga perlu diukur ada judgement, penghakiman, sebelum persidangan bahwa pengguna narkotika itu bersalah," ujar Miko.

"Oleh karena itu, banyak sekali dalam beberapa putusan itu sebenarnya kita tidak melihat argumentasi yang cukup logis untuk memberikan pidana penjara kepada pengguna narkotika," sambungnya.

Miko menyebutkan, salah satu bentuk layanan kesehatan tersebut berupa rehabilitasi. Namun, salah satu catatannya terkait rehabilitasi adalah adanya oknum yang menyalahgunakan.

Akses rehabilitasi tersebut terkadang hanya dapat diakses oleh orang tertentu yang memiliki uang.

Selain itu, Miko juga menyebutkan soal akses ketersediaan narkotika oleh negara sebagai bentuk layanan kesehatan.

"Tapi misalnya pendekatan layanan kesehatannya bisa mengakses narkotika tapi diatur gramaturnya, frekuensinya, dan itu disediakan oleh negara. Ini paling tidak di Portugal menunjukkan angka prevalensi pengguna narkotika menurun," ungkap dia.

Pengedar dan pengguna

Miko juga menyoroti peraturan yang tidak memberi perbedaan jelas antara pengedar dan pengguna narkotika.

Miko merujuk pada unsur "memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika" pada Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Jadi dalam pasal 111, 112 UU Narkotika itu kan disebutkan bahwa pengguna narkotika itu punya unsur meyimpan, menguasai, dan memiliki, kemudian menyediakan, dan seterusnya, nah ketiga unsur ini membuat pengguna narkotika itu tidak ada bedanya dengan pengedar," kata Miko.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com