JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan 36 tersangka dari 82 terduga pelaku kerusuhan di dua desa di Kabupaten Buton.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan para tersangka berasal dari dua desa yang bentrok.
"Informasi terakhir kemarin ada 82 yang diamankan dari 2 lokasi dari TKP, lalu diperiksa jajaran Reserse Kriminal Polda Sulawesi Tenggara dan saat ini sudah ditetapkan 36 yang menjadi tersangka," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).
Baca juga: 5 Fakta Kerusuhan di Buton, Warga Trauma hingga 82 Terduga Pelaku Ditangkap
Dari para tersangka, polisi akan memilah peran masing-masing, siapa yang menjadi auktor intelektualis hingga pelaksana di lapangan.
Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap terduga perusuh lainnya yang telah ditangkap.
Saat ini, kata Asep, kondisi di daerah tersebut sudah sangat kondusif. Aparat di lokasi sedang melakukan upaya pembersihan pasca-kerusuhan.
"Baik jajaran kepolisian Polda setempat dan juga teman-teman TNI di lokasi tersebut kondisi sudah sangat kondusif kemudian sudah dibuatkan komitmen-komiten untuk tetap menjaga situasi kamtibmas di sana," katanya.
Baca juga: Situasi Kondusif di Buton, Warga Desa Gunung Jaya Kembali ke Rumahnya
Sebelumnya diberitakan, akibat kerusuhan antar warga dua desa di Kabupaten Buton pada Rabu (5/6/2019) tercatat 2 orang meninggal dunia, puluhan lain mengalami luka-luka dan 87 rumah terbakar.
Tak hanya itu, 1.062 orang dari Desa Gunung Jaya mengungsi di desa-desa terdekat di wilayah Kecamatan Pasarwajo.
Polda Sultra mengerahkan 317 personil kepolisian untuk mengamankan lokasi kerusuhan dan 100 orang anggota TNI dari satuan Raider 700 Kodam XIV/Hasanuddin Makassar juga diturunkan ke lokasi kejadian.