Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Kalla Terima Laporan Arus Mudik dan Kehadiran ASN Pasca-Libur Lebaran

Kompas.com - 10/06/2019, 16:00 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf memulai aktivitas hari pertama kerja usai libur Lebaran dengan menerima pantauan arus mudik dan laporan kehadiran aparatur sipili negara (ASN) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin di Jakarta, Senin (10/1/2019).

"Di ruang kerjanya, Wapres berbincang ringan tentang arus mudik Lebaran dan tak lama kemudian Menteri PANRB Syafruddin masuk bergabung di ruang kerja Wapres. Pada kesempatan itu, Wapres menerima laporan soal pantauan terkait jumlah ASN yang masuk pada hari pertama kerja," kata Juru Bicara Wapres Husain Abdullah di Jakarta, Senin, seperti dikutip Antara.

Dalam kesempatan itu, Wapres JK menyempatkan untuk berhalalbihalal dengan para stafnya, yaitu Kepala Sekretariat Wapres Mohamad Oemar, Staf Khusus Wapres Bidang Reformasi dan Birokrasi Azyumardi Azra, Deputi Bidang Administrasi Guntur Iman Nefianto, Staf Khusus Wapres Bidang Hukum Satya Arianto, dan Staf Khusus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Syahrul Udjud.

Sebelumnya, Syafruddin mengatakan, kehadiran seluruh ASN di hari pertama kerja usai libur Lebaran dapat dipantau secara daring melalui Sistem Informasi Kehadiran ASN Nasional (Sidina).

Kementerian PANRB memberi batas waktu hingga pukul 15.00 WIB bagi seluruh instansi pemerintah dan pemda untuk mencatat hingga melaporkan data kehadiran PNS tersebut.

"Kehadiran para ASN di 543 pemerintah daerah dan 88 pemerintah pusat terpantau melalui aplikasi Sidina. Kita memberikan batas waktu kepada instansi sampai pukul 15.00 WIB," kata Syafruddin di Jakarta, Senin.

Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat no. B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (Pyb) di instansi pemerintah diwajibkan memantau kehadiran ASN seusai ketentuan Pemerintah tentang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran ASN tersebut diinput melalui http://sidina.menpan.go.id.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com