Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN yang Cuti Tetap Wajib Upacara Hari Pancasila, Ini Penjelasan BKN

Kompas.com - 01/06/2019, 05:51 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pegawai di lingkungannya mengikuti upacara bendera memperingati Hari Lahir Pancasila, Sabtu (1/6/2019).

Walaupun aturan dibuat khusus untuk ASN di lingkungan BKN, BKN merupakan instansi yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN.

Kehadiran ASN BKN dalam upacara yang berlangsung hari ini berlaku menyeluruh, tak terkecuali bagi ASN yang saat ini sedang menjalani cuti.

Pegawai BKN berstatus cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV BKN, atau Kantor Pemerintah Daerah.

"Sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Sabtu (1/6/2019) pagi.

Baca juga: ASN Mangkir Upacara Hari Pancasila, BKN Potong Tunjangan 2 Persen

Sebagai buktinya, pegawai yang sedang cuti tersebut diwajibkan mengirimkan foto bahwa telah mengikuti upacara Hari Pancasila kepada Kepala Unit Kerja masing-masing.

Ridwan menegaskan, Kepala Unit Kerja bertanggung jawab atas keikutsertaan pegawainya dalam pelaksanaan upacara bendera yang berlangsung hari ini.

Menurut Ridwan, upacara bendera Hari Lahir Pancasila dilaksanakan sesuai amanat Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila dan surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tentang Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila 2019.

"Untuk itu, pegawai diharuskan untuk mematuhi ketentuan yang disebutkan di atas," ujar dia.

Bagi pegawai yang mangkir upacara, BKN menyiapkan sanksi setidaknya potongan tunjangan sebesar 2 persen.

Sanksi ini belum termasuk hukuman disiplin yang dapat diberikan oleh atasan yang bersangkutan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

DPR Dengar 100.000 Jemaah Umrah Belum Pulang, Diduga Mau Haji Colongan

Nasional
Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Soal RAPBN 2025, Said Abdullah Soroti Masalah Kemiskinan, Stunting, hingga Pendidikan

Nasional
PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

PKB Bakal Panggil Anies untuk Uji Kelayakan sebagai Cagub Jakarta

Nasional
Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Cak Imin Bakal Putuskan Hasil Uji Kelayakan Bobby Jadi Cagub dari PKB

Nasional
Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Dilaporkan ke KPK, Khofifah: Saya Baru Dengar

Nasional
Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum 'Etika Bisnis dan Keberlanjutan' di UGM

Dirut Jasa Raharja Rivan A Purwantono Berikan Kuliah Umum "Etika Bisnis dan Keberlanjutan" di UGM

Nasional
Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Klaim Lulus Uji Kelayakan Cagub dari PKB, Bobby Bicara Sosok Cawagub

Nasional
Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Reformasi Birokrasi dan Konsep Resiprokal

Nasional
Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Bamsoet Klaim Ada Aspirasi Publik yang Ingin UUD 1945 Diamendemen Lagi

Nasional
Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Setelah Surya Paloh, Pimpinan MPR Akan Sambangi Amien Rais dan Cak Imin

Nasional
Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Temui Surya Paloh, Pimpinan MPR Sebut Demokrasi Indonesia Tersesat di Pola Transaksional

Nasional
Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Pihak Pegi Klaim Jadi Korban Salah Tangkap, Komisi III Tak Bisa Intervensi Kasus Vina Cirebon

Nasional
UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Suami Bisa Cuti 5 Hari Dampingi Persalinan

Nasional
RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

RUU KIA Disahkan, Ibu Bekerja Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Nasional
Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Jokowi Resmikan Dimulainya Pembangunan Universitas Gunadarma di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com