Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap 2 Penyebar Hoaks Kapolri soal Tembak Masyarakat

Kompas.com - 31/05/2019, 10:43 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pernyataan penembakan terhadap masyarakat oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.

Tersangka pertama berinsial FA (20) yang ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, pada 28 Mei 2019.

Kemudian, pelaku kedua dengan inisial AH (24) diamankan aparat di Srengseng, Jakarta Barat, pada 29 Mei 2019.

"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: Polri Sebut dalam Sepekan Terakhir Penyebaran Konten Hoaks Meningkat

Menurut keterangan polisi, kedua pelaku menyebarkan video pernyataan Kapolri yang telah diedit sehingga menimbulkan makna yang berbeda.

Dalam video yang disebarkan, Kapolri seolah-olah menanyakan apakah masyarakat boleh ditembak, yang kemudian dijawab 'boleh' oleh polisi.

Peristiwa itu terjadi saat Kapolri dan Panglima TNI melakukan inspeksi pasukan pengamanan pilpres.

Namun, Dedi mengatakan, video asli merekam pertanyaan Kapolri bahwa penembakan tersebut merujuk pada sekelompok orang yang mengancam masyarakat.

Baca juga: Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

"Dalam video aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh ga ditembak?', dijawab, 'Siap, boleh Jenderal," ungkapnya.

Menurut Kepolisian, saat diperiksa, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.

Selain itu, kedua pelaku mengaku termotivasi karena tidak menyukai pemerintah saat ini setelah sering mendengar ceramah salah satu tokoh di platform Youtube.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah sim card.

Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com