Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPN Prabowo-Sandi Nilai Bawaslu Terlalu Prosedural Tangani Laporan Situng

Kompas.com - 27/05/2019, 13:59 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dian Islami Fatwa, menyayangkan penolakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menilai, Bawaslu menyikapi laporan tersebut sangat prosedural. Salah satunya karena laporan tersebut melebihi tenggat waktu yang diberikan.

"Mereka (Bawaslu) menghitungnya melalui hari kalender, sementara saya menghitungnya perhari kerja. Mestinya Bawaslu dalam hal ini tidak melihat hal yang sangat prosedural, mestinya memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa situng KPU ini tidak kredibel," kata Dian saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Dian juga mengatakan, dalam pokok laporan yang pernah BPN laporkan sebelumnya terkait Situng, Bawaslu hanya memerintahkan KPU untuk memperbaiki Situng.

Baca juga: Situng KPU dan DPT Bermasalah Jadi Bukti Prabowo-Sandiaga Ajukan Sengketa Hasil Pillpres

"Yang kami ajukan adalah kami menginginkan adanya audit forensik terhadap Situng KPU karena di situ kita akan melihat di mana sebetulnya kesalahan," ujarnya.

Selanjutnya, Dian mengatakan, pihaknya telah membawa barang bukti dalam tujuh kontainer untuk mengungkap kesalahan data yang masuk ke Situng KPU.

Namun, mengingat Bawaslu telah menolak untuk menindaklanjuti laporan, maka pihaknya akan menyerahkan barang bukti itu ke Tim hukum BPN.

Baca juga: BPN Laporkan Kembali Input Data Situng, Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti

"Kami menyerahkan bukti-bukti ini kepada tim hukum BPN untuk dilanjutkan kasusnya ini ke MK," pungkasnya

Sebelumnya, Bawaslu menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo-Sandiaga terkait dugaan pelanggaran administrasi Pemilu soal kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Alasannya, laporan itu tidak memenuhi persyaratan materil dan dinilai sama dengan putusan Bawaslu terhadap laporan BPN sebelumnya, yaitu tanggal 14 Mei 2019.

"Menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Abhan, dalam sidang putusan pendahuluan, di Kantor Bawaslu RI, Senin (27/5/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com