JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pendaftaran gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
BPN Prabowo-Sandi mendaftarkan gugatan tersebut di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5/2019). Mereka tiba di Gedung MK 1,5 jam menjelang berakhirnya masa pendaftaran yang ditutup pada pukul 24.00 WIB.
"Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih. Bapak saat ini berada di tahap pengajuan permohonan yang harus dilengkapi dokumen-dokumen yang sudah diserahkan simbolis," ujar Panitera MK Muhidin, selaku penerima dokumen gugatan.
Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga Tiba di Gedung MK
Muhidin pun menyatakan, MK mengizinkan tim kuasa hukum melengkapi bukti yang diperlukan untuk menunjang persidangan.
Ia menambahkan, daftar alat bukti harus merinci apa saja yang hendak diajukan untuk memenuhi syarat formal pengajuan gugatan.
"Di daftar alat bukti itu merinci alat bukti apa saja yang diajukan dalam rangka memenuhi syarat formal pengajuan," lanjut Muhidin.
Baca juga: 1,5 Jam Jelang Penutupan, BPN Prabowo Resmi Serahkan Permohonan Gugatan Pilpres ke MK
Tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat, pukul 22.44 WIB.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto.