Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Diimbau Tak Terpancing Provokasi Pasca-rekapitulasi Hasil Pemilu

Kompas.com - 23/05/2019, 05:49 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengimbau masyarakat untuk tak terpancing dengan berbagai bentuk provokasi dari pihak tertentu yang berniat memperkeruh suasana.

Titi merespons terjadinya kerusuhan pasca-rekapitulasi hasil Pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak terpancing provokasi, berhati-hati di dalam menerima setiap informasi yang berkaitan dengan situasi dan kondisi terkini khususnya yang berhubungan dengan kontestasi politik," kata Titi dalam keterangan pers, Rabu (22/5/2019).

Baca juga: Prabowo Imbau Semua Pihak Menahan Diri dan Tak Lakukan Provokasi

Di sisi lain, Titi juga mengingatkan masyarakat agar tidak gegabah menerima, mencerna atau membagikan informasi yang kebenarannya tidak dapat terverifikasi.

"Tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi kebenarannya, dan tetap waspada di dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," ujar dia.

Sebelumnya, Titi mengungkapkan, banyak narasi-narasi negatif yang pada intinya bertujuan untuk mendelegitimasi proses Pemilu 2019.

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya masyarakat membentengi diri dalam mengolah informasi yang diterima.

"Bahkan di ruang pesan personal ada upaya yang kuat untuk kemudian membangun ketidakpercayaan terhadap proses pemilu, pada lembaga penyelenggara pemilu, pada institusi peradilan dan institusi demokrasi yang ada. Dan ini menurut saya berbahaya dan harus dihentikan," kata Titi.

Baca juga: Kerusuhan 22 Mei, Asosiasi Pengusaha Minta Pemerintah Ambil Tindakan Tegas

Di satu sisi, peserta pemilu beserta para elite diharapkan mampu menciptakan suasana aman dan damai dengan menurunkan tensi politik.

Salah satunya, dengan memprioritaskan upaya rekonsiliasi bersama.

"Serta mengimbau kepada para pendukung untuk menenangkan diri, dan tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan hukum," ujar Titi.

Peserta pemilu juga diharapkan menempuh koridor hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila tidak puas dengan hasil pemilu.

"Di mana ketidaksetujuan terhadap hasil Pemilu disalurkan melalui pengajuan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi," papar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com