Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos "Parliamentary Threshold", Ini Kata Partai Garuda

Kompas.com - 22/05/2019, 23:50 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengaku menerima hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2019 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasilnya, Partai Garuda menduduki posisi ke-15 dari 16 partai dengan perolehan sebesar 0,50 persen atau 702.536 suara.

Artinya, Partai Garuda tak lolos ke Senayan karena perolehan suaranya di bawah ambang batas parlemen yang sebesar 4 persen.

Baca juga: Strategi Senyap Partai Garuda Hadapi Pemilu

"Tentunya itu adalah effort yang sudah kita dapat walaupun sebetulnya kami meyakini lebih dari itu. Namun apapun itu, sudah direkapitulasi, dan kami sudah menandatangani artinya kami sudah menerima," ungkap Ridha ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Meski tak berhasil melenggang ke Senayan, Ridha memprediksi Partai Garuda mendapat sekitar 50 kursi untuk tingkat DPRD provisi dan kabupaten/kota.

Hasil pemilu tahun ini, katanya, akan dijadikan bahan evaluasi untuk kontestasi demokrasi berikutnya.

Selain evaluasi terkait strategi kampanye, Ridha menuturkan pihaknya juga akan memperkuat kepengurusan partai.

Baca juga: Partai Garuda Klaim Dulang Suara di Papua

"Yang pasti kami harus memperkuat infrastruktur, kami sebagai partai baru meskipun pada saat pembentukan dan verifikasi awal kami bisa menyertakan 509 kabupaten/kota dan lebih dari 60 persen bisa kita selesaikan di tingkat kecamatan kepengurusan, namun tetap saja infrastruktur itu tidak cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, hasil rekapitulasi ditetapkan KPU pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Rekapitulasi itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Kompas TV Dua partai politik di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah dicoret atau dibatalkan sebagai peserta pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum RI. Pembatalan atau pencoretan 2 partai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Pekalongan yakni Partai Garuda dan PKPI dikarenakan 2 partai ini tidak memiliki daftar calon legislatif. Selain itu juga merujuk pada pasal 334 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang kewajiban menyampaikan laporan awal dana kampanye. Dengan demikian Kabupaten Pekalongan hanya diikuti oleh 14 partai politik peserta Pemilu pada April 2019 mendatang. Selain itu untuk menyosialisasikan pencoretan 2 parpol ini KPU Kabupaten Pekalongan mengundang PPK dan PPS. Mereka diberitahu apabila ada warga yang mencoblos Partai Garuda dan PKPI suaranya tidak sah. #PartaiGaruda #PKPI #Pekalongan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com