Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aduan Ditolak Bawaslu, BPN Sebut Ada Dugaan Pelanggaran Pemilu Lain yang Akan Dilaporkan

Kompas.com - 20/05/2019, 16:02 WIB
Jessi Carina,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak laporan BPN soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Dasco, Bawaslu baru menolak satu laporan. BPN, kata dia, masih memiliki sejumlah bukti yang bisa dilaporkan ke Bawaslu. 

"Jadi begini laporan BPN yang masuk ke Bawaslu soal TSM itu baru satu ya yang tadi diputus oleh Bawaslu belum dapat diteruskan ke persidangan," ujar Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/5/2019).

Laporan yang ditolak adalah mengenai keterlibatan aparatur sipil negara untuk pemenangan paslon capres dan cawapres nomor urut 01. Dasco bisa memahami jika bukti-bukti yang disampaikan BPN belum sesuai dengan ketentuan Bawaslu.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN, Ini Tanggapan KPU

BPN akan mengevaluasi kembali bukti-bukti agar bisa sesuai dengan yang diminta Bawaslu.

Kemudian BPN akan memasukan kembali laporan pelanggaran pemilu terkait keterlibatan ASN ini bersama laporan lainnya.

Dia menegaskan ada laporan pelanggaran pemilu lainnya yang akan diajukan BPN ke Bawaslu.

"Ada tiga laporan lagi yang akan kita masukan ke Bawaslu termasuk mengompilasi laporan tadi yang belum bisa diterima oleh Bawaslu," ujar Dasco.

Terkait tiga laporan lain itu, Dasco mengatakan salah satunya adalah soal pelanggaran dalam pemilu luar negeri. Namun dua laporan lainnya masih dirahasiakan karena masih dalam mengumpulkan alat bukti.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan BPN Prabowo-Sandiaga soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.

"Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Oleh karena itu, Bawaslu menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan BPN telah selesai.

Kompas TV Bawaslu menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan atas dugaan kecurangan pemilu terstruktur sistematis dan masif yang dilaporkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto- Sandiaga Uno. Dalam sidang putusan pendahuluan ini bawaslu menolak untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Dua laporan yang dibacakan yang pertama atas nama Ketua BPN Prabowo-Sandi, Djoko Santoso dan kedua atas nama sekjen relawan IT BPN Dian Fatwa. Poin-poin yang dilaporkan BPN Prabowo-Sandi terhadap pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf antara lain dugaan keterlibatan aparatur sipil negara, logistik pemilu, hingga politik uang. Dalam sidang ini Badan Pengawas Pemilu memastikan bahwa kedua laporan ini tidak memenuhi syarat formal dan material. Pasalnya BPN Prabowo-Sandi hanya mengajukan bukti berupa tautan berita dan tidak dilengkapi bukti lain berupa foto dan video maupun bukti lain yang memperkuat laporan tersebut. Minimnya bukti ini juga membuat kualitas laporan Badan Pemenangan Pemilu Prabowo-Sandi atas dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan pokok perkara. #BPNPrabowoSandi #Bawaslu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com