Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN, Ini Tanggapan KPU

Kompas.com - 20/05/2019, 15:00 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di luar negeri, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selama ini KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada.

Baca juga: Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis

"KPU mengerjakan semua tugasnya sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang ada," kata Arief saat ditemui di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2019).

Arief mengatakan, semua yang dituduhkan kepada KPU selalu dijelaskan secara transparan, apa yang dikerjakan dan bagaimana prosedur kerja KPU.

Oleh karena itu, menurut dia, apa yang diputuskan Bawaslu berarti sesuai dengan apa yang dikerjakan KPU.

"Itu sudah kami jelaskan semua dan kemudian disimpulkan Bawaslu berarti sudah sejalan dengan apa yang kita kerjakan sekarang," katanya.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

Sebelumnya, Bawaslu mengatakan laporan BPN soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif yang terjadi di luar negeri ditolak untuk ditindaklanjuti karena alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung.

Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.

"Bahwa bukti print out berita online tidak dapat berdiri sendiri, tetapi harus didukung dengan alat bukti lain berupa dokumen, surat, ataupun video yang menunjukkan adanya perbuatan masif yang dilakukan oleh terlapor yang terjadi paling sedikit di 50 persen dari jumlah daerah provinsi di Indonesia," ujar anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sidang.

Kompas TV Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia. Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. #Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com