Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Tak Adil Tangani Ancaman ke Jokowi karena Isu SARA, Ini Kata Polri

Kompas.com - 13/05/2019, 18:29 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pria dengan inisial HS (25) ditangkap polisi karena telah mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Saat mengeluarkan ancaman itu, HS sedang ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu pada Jumat (10/5/2019) dan terekam dalam sebuah video.

Penangkapan HS ini membuat kasus lama mengenai pemuda bernama RJ (16) yang pernah mengancam Jokowi kembali terangkat. Sebab, RJ disebut telah bebas walau pernah mengancam akan menembak Presiden Jokowi.

Isu SARA dan rasialisme pun muncul karena sebuah unggahan menyebut bahwa polisi tidak memberikan tindakan hukum kepada RJ hanya karena dia anak keturunan Tionghoa. Sedangkan, HS yang disebut sebagai "anak pribumi" ditulis mendapat ancaman hukuman mati.

Sebuah gambar dengan foto RJ diunggah pada Minggu (12/5/2019) malam dengan narasi sebagai berikut:

Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman JokowiFacebook Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman Jokowi
POLISI DAGELAN

ANAK CHINA ANCAM TEMBAH JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU-LUCUAN

ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI

SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA

Unggahan di Facebook tersebut per Senin (13/5/2019) sore telah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan lebih dari 200 komentar dari warganet lainnya.

Bantahan polisi:

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah unggahan bernuansa rasialisme itu. Menurut Dedi, polisi tetap melanjutkan kasus hukum terhadap RJ.

Bahkan, menurut Dedi, RJ telah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri.

"Kasusnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah menjalani proses persidangan serta sudah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2019) sore.

Sebelumnya, RJ memang tidak ditahan karena usianya yang masih di bawah umur.Namun, RJ telah ditempatkan di Panti Sosial Marsudi Putra Handayani, Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.

Saat itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono menuturkan alasan pihaknya tak menahan RJ.

"Kalau mengacu Pasal 32 Ayat 2 (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012) tentang sistem Peradilan Pidana Anak, didasari oleh itu, dinyatakan penahanan terhadap anak hanya dapat dilakukan kalau anak itu berumur 14 tahun atau lebih, itu yang pertama. Dan yang kedua adalah anak tersebut mendapat ancaman pidana 7 tahun," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (25/5/2018).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Menahan Remaja yang Hina Presiden Jokowi

Hingga saat ini belum diketahui kelanjutan kasus RJ di persidangan. Kompas.com kembali menghubungi Argo Yuwono pada Senin ini untuk diminta tanggapan mengenai kasus RJ. Namun, dia tidak mau memberi tanggapan.

Kompas.com juga telah menghubungi pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dengan vonis yang dijatuhkan untuk RJ.

Akan tetapi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi menyatakan bahwa dia akan menelusuri informasi itu.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com