JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan, Kayat, menggunakan istilah "oleh-oleh" saat menagih janji fee terkait dengan penanganan perkara pidana tahun 2018.
Diduga penyerahan uang tersebut untuk membebaskan seorang terdakwa dari perkara pidana dengan dakwaan penipuan yang disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menuturkan, pada 2 Mei 2019, Kayat bertemu seorang advokat bernama Jhonson Siburian di PN Balikpapan.
Saat itu Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih fee yang dijanjikan.
"KYT (Kayat) menyampaikan dia akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih fee yang dulu pernah dijanjikan dan bertanya 'ini oleh-olehnya mana, belum juga diserahkan. Saya sudah mau pindah lagi ke Jawa'," ujar Laode saat menggelar konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Baca juga: OTT Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan oleh KPK, Ini Kronologinya
Kasus dugaan suap ini bermula pada tahun 2018. Saat itu Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
Setelah persidangan, Kayat bertemu dengan Jhonson Siburian yang merupakan pengacara Sudarman dan menawarkan bantuan dengan fee Rp 500 juta jika ingin bebas.
Saat itu, Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat tersebut. Namun Sudarman menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya yang ada di Balikpapan sudah laku terjual.
Desember 2018, Sudarman dituntut pidana 5 tahun penjara. Beberapa hari kemudian, Sudarman diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima. Akibat putusan tersebut, Sudarman dibebaskan.
Kemudian, KPK menerima informasi bahwa akan ada penyerahan uang dari Jhonson Siburian ke Kayat di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Jumat (3/5/2019).
Sekitar pukul 17.00 WITA, Jumat (3/5/2019), Rosa Isabela, staf dari Jhonson Siburian, terlihat berjalan ke arah mobil Kayat yang diparkir di depan PN Balikpapan dengan membawa kantong plastik warna hitam berisi uang Rp 100 juta.
Jhonson kemudian mendatangi Rosa dan meletakkan uang dalam plastik kresek tersebut di kursi mobil milik Kayat.
Setelah Jhonson dan Rosa pergi, Kayat datang ke mobil miliknya. Tim KPK pun segera mengamankan Kayat dan barang bukti uang Rp 100 juta.
Selain itu, KPK juga menyita uang Rp 28,5 juta yang ada di tas milik Kayat.
Sementara tim lain mengamankan Jhonson dan Rosa yang masih berada di PN Balikpapan.