Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepolisian Ungkap Peredaran Sabu 137 Kilogram, 14 Orang Ditangkap

Kompas.com - 03/05/2019, 15:17 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bareskrim Polri Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Jaringan tersebut merupakan sindikat Malaysia, Medan, Riau, dan Palembang.

Sebanyak 14 orang ditetapkan jadi tersangka, yaitu SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), RM (29), MA (30), dan HR (34).

Dalam pengungkapkan jaringan tersebut, kepolisian menyita barang bukti seberat 137 kilogram sabu yang disimpan dalam 51 bungkus.

Baca juga: Kasus Sabu 4 Kg Jaringan Lapas Madiun, BNNP Sita Tiga Ponsel Milik Napi

 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigadir Jenderal (Pol) Eko Daniyanto menuturkan, pengungkapan bermula pada 11 April 2019.

Tim gabungan menemukan 26 bungkus kilogram sabu di Dusun II Gajah Mati, Kecamatan Babat Rupat, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Kemudian, pada 22 April tim menemukan 15 kilogram sabu di SPBU Ujung Tanjung, Dumai, Provinsi Riau.

"Pengungkapan bermula dari 24 April 2019 pukul 22.30. Tim gabungan kami menangkap SN yang berlayar dari Perairan Penang, Malaysia, menuju Aceh. Ia membawa 5 kilogram," ujar Eko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2019).

Baca juga: Tangkap 2 Wanita Pembawa 4 Kg Sabu, BNNP Kecewa Lapas Kelas I Madiun

 

"Pada 26 April, kami menangkap SS, TM, RM, DI di Perairan Ujung Curam, Aceh Timur. Tim menemukan 30 kilogram," sambungnya.

Kemudian, seperti diungkapkan Eko, pada hari yang sama, tim menangkap MR dan SO di Medan. Keduanya berperan sebagai penerima narkotika dalam dua tas yang masing-masing seberat 25 dan 26 kilogram.

"Lalu pada Sabtu 26 April kita menangkap HE dan RM di Jalan lintas Palembang-Jambi. Ditemukan 10 kilogram sabu," ungkapnya kemudian.

Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Anus, Warga Batam Diamankan di Semarang

 

Adapun pasal yang disangkakan kepada 14 tersangka tersebut yaitu Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kompas TV Dua warga Guangzhou ini ditangkap petugas di Bandara Kualanamu saat akan berangkat menuju negara asalnya pada akhir pekan lalu. Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 44 sisik trenggiling yang disimpan dalam koper keduanya dan diselipkan ke dalam makanan. Kedua pelaku mengaku sengaja membawa puluhan sisik trenggiling dari Sumatera Utara menuju negara asalnya untuk dijadikan sebagai buah tangan. Namun tentunya keterangan keduanya tidak dapat dipercayai begitu saja mengingat sisik trenggiling merupakan salah satu bahan baku pembuat narkotika jenis sabu dengan kualitas yang sangat tinggi. Petugas bea dan cukai bersama dengan pihak terkait saat ini masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap jaringan lain dari kedua pelaku yang diperkirakan merupakan jaringan besar perdagangan satwa dilindungi dan jaringan besar narkotika internasional. #SisikTrenggiling #WNTiongkok #Kualanamu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com