Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Ibu-ibu Naik Motor Jatuh karena Buka Palang Pintu KA, Ini Kata KAI

Kompas.com - 02/05/2019, 15:41 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Video seorang perempuan mengendarai sepeda motor dan terjungkal karena terkena palang pintu perlintasan kereta api (KA) sebidang viral di media sosial.

Rekaman berdurasi singkat tersebut memperlihatkan perempuan berbaju pastel membuka palang pintu yang menghalanginya dengan tangan kiri. Terdengar pula suara sinyal bahwa kereta akan segera lewat. Sepertinya, perempuan ini tak sabar menunggu.

Orang-orang yang berada di depannya berhasil menerobos palang pintu tertutup ini dengan bergeser ke sebelah kanan. Namun, perempuan dengan sepeda motor bebek tersebut tidak mendapatkan cukup ruang untuk bergeser dan memilih membuka palang pintu perlintasan.

Nahas, ketika dia perlahan melaju, kurangnya keseimbangan dan kesigapan membuat palang pintu pelan-pelan turun sehingga mengenai leher perempuan tersebut dan membuatnya terjungkal.

Bahkan, perempuan ini sempat terseret ke belakang motornya kemudian motor dan seluruh barang bawannya turut terjatuh.

Baca juga: Viral Video Ibu-ibu Terobos Palang Pintu Kereta Api

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Sabar Mak, sabar.

A post shared by ???? ???? ???? ???? ???? ???? _???? ???? (@riweuh_id) on Apr 29, 2019 at 9:50pm PDT

Tanggapan PT KAI

Menanggapi hal ini, Vice President PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero Edy Kuswoyo mengatakan, pihaknya menyesali kejadian tersebut.

Menurut Edy, peristiwa ini terjadi karena kurangnya kedisiplinan dari masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada. Padahal, penerobosan palang pintu kereta yang tertutup juga sangat membahayakan.

"Dari video tersebut dapat dilihat bahwa sinyal sesungguhnya sudah berbunyi dan palang pintu perlintasan sudah menutup sepenuhnya. Namun, masih saja kesadaran masyarakat akan keselamatan dirinya masing-masing sangat rendah," kata Edy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/5/2019) siang.

Edy menuturkan, tindakan tersebut juga melanggar undang-undang (UU) yang ada, salah satunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 berbunyi:

"Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api".

Tak hanya itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan, masyarakat harus mendahulukan kereta api yang akan lewat.

Hal ini tercantum dalam Pasal 124, dengan bunyi sebagai berikut:

"Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api".

Edy mengimbau masyarakat untuk menjaga keselamatan masing-masing dengan menaati setiap rambu-rambu lalu lintas.

"Ketika sudah ada tanda tanda mendekati perlintasan sebidang KA, setiap pengguna jalan diharuskan untuk mengurangi kecepatan dan berhenti," ujar Edy.

"Ketika tanda-tanda kereta akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com