Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN di Level Pusat Akan Dipindahkan ke Ibu Kota Baru

Kompas.com - 29/04/2019, 18:53 WIB
Ihsanuddin,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di tingkat pusat akan ikut dipindah jika pemindahan ibu kota Indonesia terealisasi.

"Para ASN harus bersedia untuk pindah dari posisi mereka di Jakarta ke kota baru tersebut," kata Bambang dalam rapat terbatas terkait pemindahan Ibu Kota di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Menurut Bambang, ada dua skema yang akan digunakan pemerintah dalam memindahkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) ke wilayah ibu kota baru. Yaitu dengan rightsizing atau tidak.

Baca juga: Jokowi Putuskan Ibu Kota Dipindah ke Luar Jawa

"Skenario pertama tidak ada rightsizing jumlah ASN," kata Bambang.

Jika nantinya diputuskan tidak ada rightsizing, maka seluruh ASN di pusat akan pindah seluruhnya ke Ibu Kota baru. Ini berlaku baik untuk PNS, parlemen, yudikatif, Kepolisian, TNI, beserta keluarganya.

"Estimasi kami dengan data 2017 akan dibutuhkan kota baru dengan penduduk perkiraan 1,5 juta (orang)," ujar dia.

Sedangkan dengan skema adanya rightsizing, maka jumlah ASN yang akan pindah hanya 110 ribu ditambah anggota Polisi, TNI, dan keluarganya.

Rightsizing adalah pendekatan untuk mengurangi staf di mana jabatan-jabatan diurutkan menurut prioritas untuk mengidentifikasi dan menghilangkan pekerjaan yang tidak perlu.

Baca juga: Ini Kriteria Daerah yang Akan Jadi Ibu Kota Baru

Mengenai luas lahan yang dibutuhkan, Bambang mengungkapkan untuk skema tidak ada rightsizing dibutuhkan sekitar 40.000 hektar, sedangkan rightsizing sekitar 30.000 hektar.

Hingga saat ini, pemerintah belum memutuskan daerah mana yang akan menjadi Ibu Kota baru. Namun dalam rapat tadi, Presiden Joko Widodo sudah memutuskan Ibu Kota baru harus berada di luar Pulau Jawa.

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur nomor 259 tahun 2015 tentang pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perdesaan dan perkotaan atas rumah, rusunawa, dan rusunami. Aturan terbaru yang tertuang dalam pergub DKI no 38 tahun 2019 menyatakan pembebasan PBB untuk bangunan atau rumah dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) 1 Miliar ke bawah/hanya berlaku hingga 31 Desember 2019. Tak semua bangunan wajib membayar. Ada beberapa pasal baru yang ditambahkah Gubernur DKI Jakarta. Salah satunya adalah pihak-pihak yang akan tetap dibebaskan pajaknya, seperti pahlawan nasional, mantan presiden dan wakil presiden, guru, purnawirana TNI Polri, dan pensiunan PNS. #PBB #PajakBumiBangunan #PemprovDKIJakarta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com