Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Kerugian Negara akibat Korupsi pada 2018 Capai Rp 9,29 Triliun

Kompas.com - 28/04/2019, 15:29 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kerugian negara akibat korupsi pada 2018 mencapai Rp 9,29 triliun. Hal ini merupakan hasil kajian dari Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada Minggu (28/4/2019).

ICW mengumpulkan data putusan perkara korupsi yang dikeluarkan oleh pengadilan pada tingkat pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Pengumpulan data dilakukan sejak 1 Januari 2018-31 Desember 2018.

"Hasil pemantauan ICW pada tahun 2018 ada 1.053 perkara dengan 1.162 terdakwa yang diputus pada ketiga tingkatan pengadilan," kata peneliti ICW Lalola Easter dalam paparan di kantor ICW, Jakarta, Minggu sore.

Baca juga: 12 Modus Korupsi Semester I 2018 Berdasarkan Catatan ICW

ICW mencatat, sebaran putusan tindak pidana korupsi pada tahun 2018 adalah 926 terdakwa pada tingkat pengadilan negeri, 208 pada tingkat pengadilan tinggi, dan 28 terdakwa di tingkat MA.

"Permasalahan asset recovery masih menjadi tantangan tersendiri. Dengan kerugian negara sekitar Rp 9,29 triliun, upaya pengembalian kerugian tersebut belum maksimal," ujar dia.

Menurut Lalola, ICW mencatat, vonis pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa kasus korupsi sekitar Rp 805 miliar dan sekitar 3 juta dollar Amerika Serikat.

"Maka hanya sekitar 8,7 persen kerugian negara yang diganti melalui pidana tambahan uang pengganti," kata dia.

Baca juga: Usulan ICW soal Pejabat yang Tak Bisa Mempertanggungjawabkan Harta Kekayaannya

Lalola berharap, aparat penegak hukum bisa memaksimalkan hukuman pidana tambahan uang pengganti.

"Misalnya, Kejaksaan dan KPK perlu memaksimalkan asset recovery dengan merumuskan dakwaan dengan menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar kalau bicara pendekatan follow the money itu bisa kelihatan. Sehingga asset recovery itu dilakukan dengan lebih maksimal," kata dia.

Lalola juga menyampaikan alternatif lain, yaitu penerapan pasal gratifikasi di Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Ini salah satu pendekatan yakni pembalikan beban pembuktian secara terbatas dapat digunakan untuk merampas harta-harta yang keabsahan perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata dia.

Baca juga: ICW Tekankan Pentingnya Sanksi Tegas bagi Penyelenggara Negara yang Tak Urus LHKPN

Sebelumnya, Koordinator ICW Adnan Topan Husodo pernah mengatakan, penegakan hukum yang mempriotaskan pemulihan aset oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK masih lemah.

"Penegakan hukum yang tidak meletakkan prioritasnya pada asset recovery dalam konteks pemberantasan korupsi, itu pasti tidak akan pernah menimbulkan efek jera," kata Adnan, di Kantor ICW, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Adnan menekankan penegakan hukum yang memprioritaskan pemulihan aset bisa memiskinkan pelaku korupsi.

Hal itu dinilainya juga bisa menimbulkan efek jera bagi para pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com